Hukum  

KPK Bidik Peran Maktour dan Asosiasi SATHU dalam Skandal Korupsi Kuota Haji 2023-2024

/Scsht net.

“Kami ingin mendalami lagi peran-perannya seperti apa, kemudian dampak dari pembagian kuota haji tambahan tersebut seperti apa kepada para asosiasi, kepada para PIHK,” tambahnya.

Jejak Kerugian Negara dan Pungutan Fee

Kasus ini bermula dari pengalihan kuota tambahan secara sepihak yang seharusnya diperuntukkan bagi jemaah reguler menjadi kuota haji khusus.

Pada tahun 2023 dan 2024, komposisi pembagian kuota diduga diutak-atik demi mengakomodasi kepentingan bisnis PIHK tertentu melalui skema percepatan keberangkatan.

Penyidik menemukan indikasi kuat adanya praktik “palak” fee kepada PIHK dengan kisaran 2.000 hingga 5.000 Dolar AS per jemaah.

Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), praktik lancung ini berpotensi merugikan keuangan negara hingga Rp622 miliar.

Imbauan Kooperatif

Meski terdapat aturan baru dalam KUHP terkait prosedur pencekalan, KPK berharap para saksi dari pihak swasta dapat memberikan keterangan secara jujur demi terangnya perkara yang telah menyita aset senilai Rp100 miliar ini.

“Kami juga berharap jika nanti ada kebutuhan dari penyidik untuk melakukan penjadwalan kembali pemeriksaan baik terhadap PIHK, asosiasi maupun pihak-pihak lainnya, kami mengimbau agar bisa kooperatif hadir, datang, memenuhi panggilan dan memberikan keterangan secara lengkap dan jujur,” pungkas Budi.

Hingga saat ini, Yaqut Cholil Qoumas telah ditahan di Rutan Gedung Merah Putih sejak 12 Maret, disusul oleh Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex yang dijebloskan ke Rutan C1 pada 17 Maret kemarin.