FAKTANASIONAL.NET – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kini memasuki babak baru yang lebih disiplin.
Pada Kamis, 19 Maret 2026, Badan Gizi Nasional (BGN) resmi memperkuat sistem pengawasan terhadap penanganan sisa pangan dan limbah domestik.
Langkah ini diambil guna memastikan program raksasa ini tetap higienis dan tidak merusak lingkungan.
Kepala BGN, Dadan Hindayana, mengungkapkan bahwa seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Indonesia wajib mengikuti standar baru.
Berdasarkan Peraturan BGN Nomor 1 Tahun 2026, pengawasan tidak lagi hanya soal distribusi makanan, tetapi juga mencakup pengelolaan air limbah dan sisa sampah dapur secara profesional.











