Status Baru Yaqut Cholil Qoumas, Mantan Menag Resmi Jadi Tahanan Rumah!

Negara Tekor Rp622 Miliar! KPK Sita Aset Mewah Terkait Korupsi Kuota Haji/(foto: Instagram)

FAKTANASIONAL.NET – Kabar mengejutkan datang dari proses hukum kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024. Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), yang sebelumnya mendekam di Rutan KPK, kini resmi beralih status menjadi tahanan rumah.

Keputusan ini dikonfirmasi oleh Jubir KPK, Budi Prasetyo, pada Sabtu (21/3/2026). Langkah ini memicu pertanyaan publik mengenai kelanjutan proses hukum sosok yang akrab disapa Gus Yaqut tersebut.

Budi menjelaskan bahwa pengalihan jenis penahanan ini dilakukan sejak Kamis (19/3) malam. Dasar hukum yang digunakan adalah Pasal 108 ayat (1) dan (11) UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

Keputusan ini diambil setelah pihak keluarga mengajukan permohonan resmi pada 17 Maret 2026.