FAKTANASIONAL.NET – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk membatalkan status tahanan rumah bagi mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ).
Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tersebut kini dipastikan kembali menghuni Rumah Tahanan (Rutan) KPK setelah sempat menuai kontroversi di publik.
Keputusan ini diambil hanya berselang beberapa hari setelah Yaqut diketahui menjalani masa tahanan rumah sejak Kamis (19/3/2026) dan merayakan Idulfitri di kediamannya.
Proses Pemindahan dan Pemeriksaan Kesehatan
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi perubahan status penahanan ini pada Senin (23/3/2026). Sebelum kembali masuk ke sel rutan, Yaqut harus menjalani serangkaian prosedur medis.
