FAKTANASIONAL.NET – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan penjelasan resmi terkait pengalihan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), menjadi tahanan rumah.
Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa keputusan tersebut memiliki landasan hukum yang kuat dalam sistem peradilan pidana Indonesia.
Langkah ini sempat memicu beragam reaksi di tengah masyarakat, namun KPK memastikan seluruh prosedur dijalankan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku, baik dalam aturan lama maupun terbaru.
Dasar Hukum Tahanan Rumah
Baca Juga: KPK Bantah Ada “Tangan Gaib” di Balik Status Tahanan Rumah Yaqut Cholil Qoumas
Asep Guntur menjelaskan bahwa kewenangan penyidik untuk menetapkan status tahanan rumah diatur secara eksplisit dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Di KUHAP khususnya KUHAP Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 itu diatur di pasal 22 dan 23. Di Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 atau KUHAP yang baru diatur di pasal 108 ya di sana ada ayat 1 sampai dengan 11 jadi itu norma hukumnya ada seperti itu,” terang Asep kepada wartawan, dikutip Jumat (27/3/2026).
Kritik Masyarakat sebagai “Bahan Bakar” Penyidikan
Menanggapi adanya kekecewaan dari sebagian kelompok masyarakat atas pengalihan status penahanan tersebut, KPK justru melihatnya sebagai sinyal positif.
Baginya, kritik dan tekanan publik merupakan bentuk pengawasan yang membuat lembaga antirasuah ini bekerja lebih cepat.
