Afan juga memberikan “WARNING” keras kepada Kejati Kalteng. Pihaknya memberikan tenggat waktu 3×24 jam bagi jaksa untuk memanggil pihak DPRD guna memberikan klarifikasi. Jika tidak ada progres nyata, mahasiswa mengancam akan kembali turun ke jalan dengan massa yang lebih besar.
Respon Pihak Kejati Kalteng
Menanggapi tuntutan tersebut, Wakil Kepala Kejati Kalteng, Arip Zahrulyani, menyatakan pihaknya mengapresiasi masukan dan informasi yang disampaikan oleh rekan-rekan mahasiswa. Namun, ia menekankan bahwa proses hukum harus berjalan di atas koridor profesionalisme.
”Jaksa bekerja berdasarkan alat bukti yang cukup, harus profesional dan netral. Kami berterima kasih atas informasi ini,” ujar Arip singkat menanggapi aspirasi massa.
Hingga berita ini diturunkan, Kejati Kalteng belum memulai penanganan resmi secara hukum, namun pihak kejaksaan memastikan telah mengantongi poin-poin tuntutan yang diajukan oleh SEMMI Kalteng. Situasi di sekitar lokasi kini telah kembali kondusif setelah massa membubarkan diri dengan tertib. (Van)











