Hukum  

Sidang Korupsi Chromebook: BPKP Pastikan Kerugian Negara Rp1,5 Triliun Nyata dan Berbasis Bukti

/Dok.Ist

“Sifatnya bukan asumsi maupun perkiraan, tapi based on evidence, berdasarkan bukti-bukti yang telah kami peroleh dan kami analisis,” sambungnya.

Total Kerugian Mencapai Rp2,1 Triliun

Meski fokus ahli berada pada angka Rp1,5 triliun untuk pengadaan fisik laptop, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaannya menyebut total kerugian negara secara keseluruhan mencapai Rp2,1 triliun.

Selisih angka tersebut berasal dari sektor Chrome Device Management (CDM).

JPU merinci kerugian pada CDM sebesar 44.054.426 Dolar AS atau setara Rp621,3 miliar (menggunakan kurs Rp14.105).

Angka ini didapat dari selisih harga terendah per unit dikalikan total 1,5 juta unit pengadaan.

Aliran Dana ke Korporasi

Selain nilai kerugian, Jaksa Roy Riady juga mendalami dugaan aliran dana sebesar Rp809 miliar yang disinyalir mengalir ke korporasi yang terafiliasi dengan Nadiem Makarim.

Jaksa mengindikasikan adanya upaya penyamaran transaksi dalam skema distribusi dana tersebut.

Dalam kasus ini, Nadiem Makarim didakwa bersama tiga orang lainnya, yakni:

  1. Ibrahim Arief (Mantan Konsultan Teknologi Kemendikbud Ristek).

  2. Mulyatsyah (Eks Direktur SMP sekaligus KPA).

  3. Sri Wahyuningsih (Eks Direktur SD sekaligus KPA).

Keempat terdakwa diduga telah menyebabkan kerugian keuangan negara senilai total Rp2,1 triliun, di mana Nadiem didakwa memperkaya diri sendiri senilai Rp809 miliar.

Proses persidangan akan terus dilanjutkan untuk mendengarkan keterangan saksi-saksi lainnya guna mengurai kerumitan aliran dana dalam proyek pengadaan alat pendidikan tersebut.