Mengurai Kerugian Konstitusi dalam Program MBG

Foto Ilustrasi: Mereka menuntut kejelasan nasib operasional dan legalitas Yayasan Solusi Bangun Bangsa (YSBB) setelah telanjur menginvestasikan ratusan juta rupiah per titik dapur./net

Dalam istilah Habermas, kondisi ini mencerminkan dominasi rasionalitas instrumental atas rasionalitas komunikatif, di mana efisiensi dan kecepatan kebijakan menggeser kebutuhan akan legitimasi deliberatif.

Berangkat dari kerangka faktual dan teoritis tersebut, kerugian konstitusional dalam perkara ini seharusnya dapat dirumuskan secara lebih presisi dalam beberapa lapisan.

Pertama, terdapat kerugian terhadap hak atas kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Ketika kebijakan publik yang berdampak luas dijalankan tanpa dasar normatif yang jelas, warga negara kehilangan kepastian mengenai standar, mekanisme, dan akuntabilitas kebijakan tersebut.

Ketiadaan undang-undang sektoral mengenai MBG memperkuat kondisi ini, karena masyarakat tidak memiliki rujukan hukum yang memadai untuk menilai atau menggugat pelaksanaan program.

Kedua, terdapat kerugian terhadap hak konstitusional atas perlindungan dan kesejahteraan, khususnya dalam konteks hak anak. Para pemohon mengaitkan hal ini dengan kasus-kasus keracunan dalam pelaksanaan program MBG, yang dinilai melanggar hak atas kelangsungan hidup dan tumbuh kembang anak.

Kerugian ini dapat dikonstruksikan sebagai akibat dari lemahnya desain kebijakan yang tidak didasarkan pada kerangka hukum yang komprehensif, sehingga berdampak pada kualitas implementasi dan pengawasan.

Ketiga, terdapat kerugian dalam bentuk structural constitutional injury, yaitu melemahnya mekanisme checks and balances yang dijamin oleh Pasal 20 dan Pasal 23 UUD 1945.

Ketika kebijakan substantif dimasukkan ke dalam APBN tanpa proses legislasi yang memadai, maka fungsi legislasi DPR tereduksi, dan warga negara kehilangan jaminan bahwa kebijakan tersebut telah melalui proses representasi dan pengawasan yang optimal. Kerugian ini bersifat kolektif dan sistemik, karena menyangkut kualitas demokrasi dan struktur kekuasaan dalam negara.

Keempat, terdapat kerugian terhadap prinsip negara hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945. Jika tindakan pemerintah lebih didasarkan pada keputusan anggaran daripada norma hukum, maka terjadi pergeseran dari rule-based governance menuju budget-driven governance.

Dalam jangka panjang, kondisi ini berpotensi menggerus supremasi hukum dan mengubah karakter negara hukum menjadi negara yang bertumpu pada instrumen fiskal.

Dengan demikian, meskipun Mahkamah Konstitusi secara tepat menyoroti kelemahan formil dalam uraian kerugian konstitusional, secara substantif perkara ini mengandung persoalan konstitusional yang serius.

Mengacu pada Dicey, praktik tersebut berpotensi melemahkan supremasi hukum; dalam perspektif Kelsen, ia mengganggu struktur validitas norma; menurut Waldron, ia mereduksi kualitas deliberasi legislatif; dan dalam kerangka Habermas, ia menggerus legitimasi demokratis hukum.

Kerugian konstitusional yang timbul tidak hanya bersifat individual, tetapi juga struktural, mencerminkan potensi erosi gradual terhadap prinsip-prinsip dasar konstitusionalisme dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.[***]

Penulis: Hamdi Putra, Forum Sipil Bersuara (FORSIBER)

Exit mobile version