“Website Minerba ini tidak bisa diakalin atau direkayasa. Di sana jelas tercatat bahwa luas IUP bukan 475 hektare, melainkan 20 hektare dan 17 hektare. Ada dua pengumuman, yakni pengumuman ke-10 seluas 20 hektare dan pengumuman ke-11 seluas 17 hektare,” paparnya.
Dugaan Kriminalisasi dan Ancaman
Pihak PT GAN menyesalkan langkah penyidik yang menghentikan laporan mereka pada tahun 2022 dengan alasan nebis in idem (perkara tidak bisa diajukan dua kali).
Padahal, Kadir menekankan bahwa pencabutan laporan tahun 2020 dilakukan di bawah ancaman, sehingga secara hukum kesepakatan tersebut batal demi hukum.
“Menurut klien kami, bentuk tekanan itu berupa telepon dari Pak Yan Sutra yang meminta agar perkara tidak dilanjutkan, dengan ancaman akan dicarikan perkara jika tetap dilanjutkan,” ungkap Kadir.
Kekecewaan tim hukum memuncak ketika laporan PT GAN mengenai dugaan pemalsuan dokumen oleh PT CSM justru dihentikan (SP3), sementara kliennya yang berstatus pelapor malah ditetapkan sebagai tersangka.
“Laporan kami soal dugaan pemalsuan dokumen oleh PT CSM di-SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan). Malah klien kami yang merupakan pelapor justru dijadikan tersangka. Ini yang kami sebut sarat titipan,” tegas Kadir.
Tim kuasa hukum kini mendesak agar penyidik menelusuri kembali akar masalah dari laporan tahun 2020 untuk memastikan keadilan bagi PT GAN di tengah kepungan kepentingan pihak-pihak tertentu.











