FAKTANASIONAL.NET – Gelombang dukungan terhadap langkah Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk melarang peredaran rokok elektrik atau vape di Indonesia terus mengalir.
Persatuan Ummat Islam (PUI) menjadi salah satu organisasi yang dengan tegas meminta pemerintah segera mengambil kebijakan progresif guna memutus rantai penyalahgunaan narkotika yang kini menyusup melalui teknologi cairan vape.
Wakil Ketua Umum PUI, Irfan Ahmad Fauzi, mengungkapkan kekhawatirannya atas temuan BNN mengenai adanya kandungan narkotika dan obat bius dalam sejumlah liquid yang beredar luas di masyarakat.
“Temuan ini sangat mengkhawatirkan. Vape yang selama ini dianggap sebagai alternatif rokok, ternyata telah disalahgunakan menjadi media konsumsi narkotika. Ini ancaman serius bagi generasi muda kita,” ujar Irfan dalam keterangan resminya di Jakarta, Jumat malam (10/4/2026).
Regulasi Adaptif untuk Kejahatan yang Dinamis
PUI menilai bahwa para pelaku kejahatan narkotika saat ini semakin cerdik dalam memanfaatkan teknologi.
Oleh karena itu, hukum di Indonesia tidak boleh tertinggal oleh modus operandi para pengedar.
Irfan menegaskan bahwa negara harus berani mengambil keputusan ekstrem demi menyelamatkan masa depan bangsa.
“Negara tidak boleh kalah cepat dari para pelaku kejahatan. Ketika vape sudah menjadi medium penyalahgunaan narkotika, maka pelarangan menjadi langkah yang patut dipertimbangkan secara serius,” tegasnya.
Dukungan PUI ini sejalan dengan upaya BNN yang sedang memperjuangkan poin pelarangan tersebut ke dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Narkotika dan Psikotropika yang masuk dalam Prolegnas Prioritas 2026.











