Modus Pemerasan Gaya Baru Bupati Tulungagung Terbongkar KPK

Gedung Merah Putih KPK
KPK menahan delapan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan izin tinggal WNA dan melakukan penyitaan aset di rumah kediaman tersangka./fkn

Para pejabat dipaksa menandatangani surat tanggung jawab mutlak dan surat pengunduran diri tanpa tanggal, baik sebagai kepala OPD maupun sebagai ASN. Dokumen ini menjadi pedang mutlak untuk mengontrol para bawahannya.

Skandal memalukan ini berawal dari operasi senyap OTT yang digelar KPK pada tanggal 10 April 2026. Dari belasan orang yang diamankan, KPK secara resmi menetapkan Gatut Sunu dan ajudannya, Dwi Yoga Ambal, sebagai tersangka.

Keduanya kini telah resmi dijebloskan ke Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK terhitung sejak Sabtu, 11 April 2026 untuk proses penyidikan.

Dengan bermodalkan surat pengunduran diri bodong tersebut, Gatut leluasa menyalahgunakan wewenangnya. Ia diduga rutin menagih setoran pungli kepada sedikitnya 16 kepala instansi secara berulang.

Tak cuma itu, ia diduga mengatur monopoli proyek pengadaan barang dan jasa, dengan mematok jatah haram hingga 50 persen dari anggaran. Dari total incaran uang Rp5 miliar, KPK mencatat aliran dana rasuah yang diterima telah mencapai angka fantastis Rp2,7 miliar.[dit]

Exit mobile version