Daerah  

PSI Soroti Potensi “Monopoli Negara” dalam Raperda SPAM Jakarta, Gubernur Pramono Beri Jaminan

/Dok. Humas Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta

FAKTANASIONAL.NET – Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD DKI Jakarta melayangkan kritik tajam terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM).

PSI menilai regulasi tersebut berpotensi menciptakan kondisi captive market atau pasar tawanan yang merugikan warga Jakarta.

Pandangan tersebut disampaikan oleh anggota Fraksi PSI, Francine E. V. Widjojo, dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (13/4).

Kekhawatiran Praktik “Komersialisasi Terselubung”

Francine menyoroti adanya kombinasi antara kewajiban warga untuk tersambung ke jaringan PAM Jaya (Pasal 24) dengan mekanisme penetapan tarif yang diusulkan oleh direksi BUMD (Pasal 42).

Menurutnya, hal ini menghilangkan alternatif bagi masyarakat dalam mengakses air bersih.

“Kondisi ini menciptakan bentuk komersialisasi terselubung, di mana secara formal tidak terjadi apa yang disebut dengan swastanisasi, tetapi menghasilkan monopoli negara yang berperilaku layaknya korporasi swasta,” ucap Francine.

PSI mendesak agar Raperda tersebut mencantumkan batasan tegas mengenai tarif air agar BUMD tidak semata-mata mengejar keuntungan finansial.

“Fraksi PSI memandang bahwa Ranperda ini wajib mencantumkan batas atas tarif air minum yang ditetapkan langsung dalam norma Perda,” tegasnya.

Sorotan pada Kebocoran Air (NRW)

Selain masalah tarif, PSI mengkritik tingginya angka kebocoran air atau Non-Revenue Water (NRW) di Jakarta yang mencapai 44,9 persen pada tahun 2025.

Angka ini dinilai sangat buruk karena hampir dua kali lipat dari target nasional maksimal 25 persen.

Francine memperingatkan agar inefisiensi operasional tersebut tidak dijadikan alasan untuk membebankan kenaikan tarif kepada pelanggan.