FAKTANASIONAL.NET – Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) menilai terbitnya Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 144 Tahun 2026 sebagai langkah strategis yang tidak hanya memperbaiki tata kelola harga mineral, tetapi juga hadir pada momentum penguatan pasar nikel global.
Sekretaris Umum APNI, Meidy Katrin Lengkey, menyatakan bahwa revisi terhadap pedoman penetapan Harga Patokan Mineral (HPM) menjadi krusial untuk memastikan harga yang lebih transparan, adil, dan mencerminkan kondisi riil pasar.
“Kepmen ini memperkuat transparansi dan memberikan pengakuan terhadap nilai mineral ikutan dalam bijih nikel, sehingga harga yang terbentuk menjadi lebih fair bagi seluruh pelaku usaha,” ujar Meidy dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Selasa (14/4/2026)
Menurutnya, kepastian dalam mekanisme harga menjadi faktor kunci dalam menjaga keberlanjutan industri, terutama di tengah tekanan biaya dan dinamika pasar global.
Di sisi lain, pasar nikel internasional saat ini menunjukkan tren penguatan. Berdasarkan data perdagangan terkini, harga kontrak nikel berada di kisaran 17.090, menguat sekitar 3,45% persen dalam satu sesi perdagangan, dengan level tertinggi mencapai 17.680.
Pergerakan intraday memperlihatkan tren kenaikan yang solid sejak awal sesi, didorong oleh peningkatan aktivitas beli. Volume transaksi tercatat sekitar 5.736 lot, mencerminkan likuiditas pasar yang tetap terjaga.











