Awasi Restitusi Pajak Rp300 Triliun, Menkeu Purbaya Ancam ‘Non-Job’ bagi Pegawai Nakal

Kementerian Keuangan menyatakan akan melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap kebijakan penarikan PPh final 5 persen untuk pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) di atas Rp50 juta menyusul adanya desakan dari serikat buruh./net.

“Dan saya pastikan nanti di orang-orang pajak nggak bisa bermain lagi di situ. Jadi kalau ada tempat pajak yang restitusi kekencangan dan kita investigasi ada masalah otomatis langsung saya pindahin kepalanya. Saya nggak bisa pecat sih. Saya pecat kalau bisa, tapi nggak bisa. Paling bisa digeser ke tempat yang sepi,” tegas Purbaya.

Penerapan Sanksi ‘Non-Job’

Purbaya menekankan bahwa kebijakan kepegawaian saat ini terus berkembang demi memperkuat disiplin internal.

Jika sebelumnya sanksi hanya terbatas pada pemindahan tugas (mutasi), kini opsi untuk menonaktifkan pejabat dari jabatannya (non-job) mulai diberlakukan secara tegas.

Perubahan pendekatan ini dianggap penting agar setiap pejabat pajak berpikir dua kali sebelum melakukan pelanggaran administratif maupun penyalahgunaan wewenang.

“Dulu nggak bisa (dinon-jobkan), (sekarang) bisa. Saya kerjain yang lama nggak bisa non-job. Hanya boleh dipindah, (sekarang) kalau macem-macem bilang non-job,” pungkasnya.

Langkah ini diharapkan dapat menutup celah kebocoran penerimaan negara dan memastikan proses restitusi pajak berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku tanpa adanya praktik transaksional di lapangan.