Selain upaya penahanan, penyidik juga telah menyita berbagai dokumen krusial dan berkas penting hasil penggeledahan di lapangan.
Langkah preventif ini diambil untuk mengamankan bukti fisik agar tidak terjadi penghilangan data yang berkaitan langsung dengan pengadaan jasa sewa server bermasalah tersebut.
Dalam perkara ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kejari Banjarmasin menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan transparan demi keadilan publik.
Skandal ini menjadi potret buram manajemen birokrasi yang diharapkan menjadi pelajaran berharga bagi seluruh pemangku kepentingan agar senantiasa patuh pada regulasi.[dit]
Sumber: Instagram/@KBK.News











