Website MBG Kabupaten Bogor Tidak Bisa Diakses Pasca Terbongkarnya 7 Dapur MBG Keluarga Waka BGN

Tangkapan layar Website BGN Kabupaten Bogor yang tidak bisa diakses/Dok. Ist.

* Bandung Ibun Pangguh 2 (Kabupaten Bandung).

Yayasan ini berdiri pada awal 2025—bertepatan dengan peluncuran program MBG—dan berkedudukan di Purwakarta. Momentum pendirian yang identik dengan lahirnya program nasional tersebut menjadi titik awal penting untuk menilai apakah terjadi desain partisipasi yang tidak sepenuhnya terbuka.

Struktur internal yayasan tersebut memperlihatkan pola yang tidak biasa dalam tata kelola organisasi nirlaba. Nama-nama yang tercantum bukan hanya memiliki relasi administratif, tetapi juga relasi biologis langsung dengan pejabat publik yang memiliki kewenangan strategis dalam program MBG.

Rahmanisa Kartikasari Sonjaya, yang tercatat sebagai anggota pengurus, merupakan anak dari Sony Sonjaya. Dalam praktik tata kelola yayasan, posisi formal bukan satu-satunya indikator kendali; status sebagai pemilik manfaat (beneficial owner) menjadi kunci dalam menilai siapa pihak yang sesungguhnya memperoleh keuntungan.

Lebih jauh, keberadaan Ela Komalasari sebagai anggota pengurus yang juga merupakan istri Sony Sonjaya, serta Rizal Daffa Noer Sidik sebagai Ketua Pengurus yang merupakan anaknya, menunjukkan bahwa struktur yayasan ini secara de facto dikelilingi oleh lingkaran keluarga inti.

“Dengan komposisi demikian, sulit untuk menghindari kesimpulan bahwa yayasan ini beroperasi dalam orbit kekuasaan personal, bukan semata sebagai entitas independen yang bersaing secara terbuka dalam program publik,” ujar Hamdi.

Masalah menjadi jauh lebih serius ketika dikaitkan dengan jabatan Sony Sonjaya sebagai Ketua Tim Verifikasi SPPG. Posisi ini memiliki peran krusial dalam menentukan kelayakan, validasi, dan keberlanjutan operasional dapur MBG.

Dengan demikian, terdapat irisan langsung antara kewenangan verifikatif di tingkat kebijakan dan kepentingan operasional di tingkat pelaksana. Dalam kerangka hukum administrasi negara, kondisi ini memenuhi karakteristik konflik kepentingan, yaitu situasi di mana keputusan pejabat publik berpotensi dipengaruhi oleh kepentingan pribadi atau keluarga.

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan secara tegas mengharuskan setiap pejabat negara untuk menghindari konflik kepentingan dalam pengambilan keputusan.

Tidak hanya itu, prinsip dasar good governance—transparansi, akuntabilitas, dan fairness—mengharuskan seluruh proses seleksi dan verifikasi mitra program dilakukan secara objektif dan bebas dari intervensi relasi personal.

“Ketika satu keluarga memiliki posisi dominan baik di sisi regulator (verifikator) maupun operator (pelaksana), maka prinsip tersebut secara substantif telah tergerus,” ujar Hamdi.

Dalam skala program MBG yang mencapai sekitar Rp335 triliun pada 2026, isu ini tidak bisa dipandang sebagai kasus individual. Dengan asumsi insentif operasional SPPG sekitar Rp6 juta per hari, tujuh dapur yang berada dalam jejaring ini berpotensi mengalirkan lebih dari Rp10 miliar per tahun dalam bentuk pembayaran insentif.

“Angka ini menggambarkan bahwa konflik kepentingan bukan sekadar pelanggaran etika, tetapi memiliki implikasi distribusi anggaran negara yang nyata,” ungkap Hamdi.

Lebih dari itu, pola seperti ini berisiko menciptakan efek domino dalam ekosistem MBG. Ketika satu jejaring keluarga dapat menguasai beberapa titik operasional dengan dukungan kewenangan verifikatif, maka pelaku lain yang tidak memiliki akses serupa akan berada dalam posisi yang tidak setara.

Dalam jangka panjang, hal ini dapat mengarah pada terbentuknya oligarki baru di sektor pelayanan publik berbasis program sosial. Oleh karena itu, diperlukan langkah korektif yang tegas dan terukur.

Pertama, audit independen terhadap seluruh SPPG yang terafiliasi dengan yayasan tersebut, termasuk proses verifikasi awal dan alur persetujuan.

Kedua, pembukaan data beneficial ownership seluruh mitra MBG untuk memastikan transparansi publik.

“Ketiga, penonaktifan sementara pejabat yang memiliki potensi konflik kepentingan hingga proses klarifikasi selesai,” kata Hamdi.

Keempat, penguatan regulasi internal BGN agar secara eksplisit melarang keterlibatan keluarga inti dalam ekosistem yang berada di bawah kewenangan langsung pejabat bersangkutan.

Program MBG dirancang sebagai intervensi strategis untuk meningkatkan kualitas gizi nasional. Namun, tanpa tata kelola yang bersih, program ini justru berisiko menjadi instrumen konsolidasi kepentingan sempit.

Integritas bukan hanya soal kepatuhan terhadap aturan tertulis, tetapi juga tentang menjaga kepercayaan publik.

“Dalam kasus ini, kepercayaan tersebut sedang diuji secara serius,” pungkas Hamdi.

Sebelum berita ini ditayangkan, redaksi juga mencoba membuka website BGN Kabupaten Bogor, https://mbg.bogorkab.go.id/. Namun dasboard dari website tersebut tidak bisa diakses.[Zul]