“Nikel itu kan salah satu bahan baku baterai, kita akan dorong pertumbuhan industri baterai di sini juga dengan insentif… supaya ini juga laku,” ucapnya.
Menekan Kebocoran Melalui Bea Keluar
Selain pajak keuntungan, Menkeu Purbaya juga menyoroti urgensi pengenaan bea keluar untuk komoditas nikel dan batu bara.
Menurutnya, selama ini ketiadaan bea keluar menjadi celah bagi praktik under-invoicing (pelaporan nilai di bawah harga sebenarnya) dan ekspor ilegal yang merugikan negara.
Tanpa adanya instrumen bea keluar, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) memiliki keterbatasan wewenang dalam memeriksa kargo sebelum meninggalkan pelabuhan.
“Selama ini kalau ekspor batu bara, karena pajaknya nol, enggak ada bea keluar, Bea Cukai enggak bisa periksa sebelum barangnya berangkat. Jadi kita under-invoicing di situ besar sekali,” kata Purbaya.
Purbaya berharap kebijakan ini segera terealisasi sebagai alat kendali strategis untuk memperketat pengawasan ekspor di lapangan.
“Saya minta itu ada bea keluar sehingga kalau ada bea keluar, Bea Cukai bisa periksa barangnya sebelum berangkat, sehingga saya bisa kendalikan kebocoran dari under-invoicing atau penyelundupan,” pungkasnya.
Dengan kebijakan ganda ini—pajak pada keuntungan berlebih dan pungutan saat ekspor—Kementerian Keuangan optimistis dapat mengoptimalkan kekayaan alam Indonesia demi kemaslahatan publik dan keberlanjutan fiskal nasional.
