FAKTANASIONAL.NET – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) secara resmi mengeluarkan kebijakan tegas yang melarang seluruh personelnya melakukan siaran langsung atau live streaming di media sosial selama jam dinas.
Langkah ini diambil sebagai upaya memperkuat kedisiplinan dan memastikan setiap anggota tetap fokus pada tugas pokok melindungi serta melayani masyarakat tanpa distraksi konten digital pribadi.
Instruksi ini disosialisasikan melalui platform resmi @sahabatpropam dan berlaku secara menyeluruh di semua platform media sosial, sebagaimana dikutip dari Beritasatu.
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Johnny Eddizon Isir, menegaskan bahwa kebijakan ini bukan bertujuan membatasi kreativitas, melainkan bentuk pengawasan agar penggunaan teknologi tetap berada dalam koridor profesionalisme dan etika kepolisian.
“Penegasan ini bertujuan membangun kesadaran bersama agar anggota Polri bijak bersosial media. Kami ingin menjaga kredibilitas dan reputasi institusi secara bertanggung jawab dan prosedural,” tegas Irjen Johnny saat memberikan pernyataan pada Senin (4/5).







