Merujuk pada Pasal 65 dan 67 UU PDP, siapa pun yang menyebarkan data pribadi milik orang lain secara melawan hukum dapat dijatuhi sanksi pidana penjara hingga lima tahun atau denda fantastis mencapai Rp 5 miliar.
Sebagai langkah transformasi digital, Kemendagri mendorong seluruh instansi, baik perbankan maupun layanan publik, untuk beralih menggunakan perangkat card reader.
Teknologi ini mampu membaca data langsung dari cip e-KTP tanpa perlu salinan fisik yang rawan tercecer. “e-KTP sudah memiliki teknologi cip yang menyimpan data. Untuk membacanya tersedia alat khusus, sehingga tidak perlu lagi difotokopi,” tegas Teguh dalam laporan yang dikutip dari pantauan media di lapangan.
Peralihan ini diharapkan dapat memperkuat ekosistem keamanan data nasional. Lembaga-lembaga diminta segera memperbarui prosedur verifikasinya guna menghindari jeratan hukum.
Dengan meminimalkan penggandaan fisik, risiko kebocoran data identitas warga Indonesia dapat ditekan secara signifikan di tengah ancaman kejahatan siber yang kian kompleks.[dit]











