Lebih jauh lagi, publik juga belum pernah diperlihatkan secara terbuka hasil audit keamanan independen terhadap sistem e-BPKB nasional tersebut.
Tidak ada penjelasan rinci mengenai standar enkripsi yang digunakan, hasil penetration test, mekanisme backup nasional, mitigasi serangan ransomware, sistem pemulihan bencana, maupun protokol apabila infrastruktur digital mengalami gangguan besar.
Padahal ketika seluruh administrasi kendaraan telah sepenuhnya digital, kegagalan sistem bukan lagi sekadar gangguan layanan biasa.
Apabila sistem e-BPKB nasional lumpuh, maka efeknya dapat menjalar ke berbagai sektor sekaligus. Proses jual beli kendaraan dapat terganggu, akses pembiayaan leasing dapat terhenti, validasi jaminan fidusia dapat bermasalah, mutasi kendaraan dapat tertunda, bahkan kepastian hukum kepemilikan aset masyarakat dapat dipertanyakan.
Dengan kata lain, kerusakan sistem digital ini berpotensi menciptakan gangguan ekonomi mikro dalam skala nasional.
Ironisnya, di tengah besarnya konsekuensi tersebut, publik justru menemukan inkonsistensi dalam komunikasi resmi proyek ini sendiri.
Sebagian pernyataan menyebut implementasi penuh dilakukan pada 2027, sementara sumber resmi lainnya menyebut target nasional berada pada 2028. Perbedaan target tersebut menimbulkan kesan bahwa roadmap proyek belum benar-benar solid.
Untuk proyek digital strategis nasional yang menyangkut jutaan data masyarakat, ketidaksinkronan seperti ini seharusnya menjadi alarm serius mengenai kesiapan internal dan kematangan perencanaan.
Di sisi lain, digitalisasi total administrasi kendaraan juga membawa konsekuensi terhadap hak privasi masyarakat.
Ketika seluruh kendaraan, identitas pemilik, histori transaksi, dan aktivitas administrasi tersimpan secara real-time dalam sistem terintegrasi, maka negara secara otomatis memiliki kemampuan pengawasan yang jauh lebih besar terhadap warga negara. Persoalannya bukan pada teknologinya, melainkan pada mekanisme kontrol dan pengawasannya.
Publik belum mengetahui secara jelas siapa saja yang dapat mengakses data tersebut, bagaimana mekanisme audit akses dilakukan, apakah terdapat pencatatan digital setiap pembukaan data, serta bagaimana perlindungan terhadap potensi penyalahgunaan oleh oknum tertentu.
Tanpa sistem pengawasan independen yang kuat, digitalisasi Regident berpotensi berubah dari instrumen pelayanan publik menjadi instrumen pengawasan massal.
Kondisi ini semakin sensitif karena proyek digitalisasi nasional selalu berkaitan dengan anggaran yang sangat besar dan berulang.
Penerapan e-BPKB tidak hanya soal aplikasi digital. Di belakangnya terdapat pengadaan server, chip RFID, perangkat keras, infrastruktur jaringan, integrasi software, lisensi sistem, maintenance tahunan, migrasi data nasional, keamanan siber, hingga pelatihan SDM dalam skala besar.
Seluruh rantai proyek tersebut berpotensi menciptakan kontrak jangka panjang bernilai sangat besar.
Karena itu, publik memiliki hak untuk mempertanyakan bagaimana mekanisme pengawasan proyek ini dijalankan. Siapa auditor independennya? Bagaimana memastikan pengadaan berlangsung kompetitif dan tidak didominasi pihak tertentu? Bagaimana mencegah proyek digitalisasi berubah menjadi ruang rente teknologi berkedok modernisasi pelayanan publik?
Pada akhirnya, modernisasi pelayanan memang penting. Digitalisasi memang tidak bisa dihindari. Namun justru karena proyek e-BPKB menyangkut data strategis nasional dan menyentuh kepentingan jutaan rakyat Indonesia, maka transparansi, audit independen, keamanan siber, perlindungan data, dan akuntabilitas anggaran tidak boleh menjadi urusan sampingan.
Semakin besar sistem yang dibangun, semakin besar pula tanggung jawab negara untuk memastikan bahwa digitalisasi tidak berubah menjadi titik lemah baru yang suatu hari justru mengancam keamanan data, stabilitas pelayanan publik, dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara itu sendiri.
Jakarta, 11 Mei 2026











