Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku baru bekerja selama dua minggu sebagai penjaga toko yang berkedok warung tissue dan kosmetik tersebut.
Ia menerima upah sebesar Rp2 juta per bulan dari seorang pria berinisial T alias “Bos Tam” yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Tersangka juga mengaku omzet penjualan obat keras ilegal tersebut bisa mencapai Rp2 juta hingga Rp3 juta per hari.
Barang-barang tersebut diantar oleh orang suruhan bosnya secara bergantian.
Keberadaan toko berkedok kosmetik tersebut diketahui telah meresahkan warga sekitar karena diduga menjadi tempat transaksi obat-obatan keras ilegal.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 435 dan Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.
( Humas Polres Metro Jakarta Barat )










