Daerah  

Atasi Kejahatan Jalanan, Polda Metro Jaya Bentuk Satgas Tim Pemburu Begal 24 Jam

Personel kepolisian dari Polda Metro Jaya bersiap melakukan patroli skala besar dalam rangka pengamanan wilayah rawan kejahatan jalanan di Jakarta./(ilustrasi/@pixabay)

“Ini menunjukkan bahwa hukum harus hadir secara nyata di tengah-tengah masyarakat, terutama dalam menghadapi ancaman kejahatan yang konkret,” kata Nasky menambahkan.

Legitimasi Kuat dalam Regulasi Kepolisian

Lebih lanjut, Nasky memaparkan bahwa kebijakan operasional tim buru sergap ini memiliki landasan dan legitimasi yang sangat kuat dalam kerangka hukum positif yang berlaku di Indonesia.

Ia menjelaskan, amanat tersebut tertuang jelas di dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Khususnya pada Pasal 13, pasal tersebut menegaskan bahwa tugas pokok Kepolisian mencakup tiga pilar utama, yakni menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

Dengan pengoperasian tim pemburu yang bersiaga siang dan malam di titik-titik rawan, kepolisian dinilai berhasil menerjemahkan amanat undang-undang tersebut ke dalam bentuk tindakan riil yang langsung dirasakan manfaatnya oleh warga.

“Pemberantasan begal ini adalah bentuk pelayanan publik yang nyata,” pungkas Nasky menutup keterangannya.

Melalui kehadiran Satgas 24 jam ini, Polda Metro Jaya diharapkan dapat mempersempit ruang gerak para pelaku kejahatan jalanan, sekaligus mengembalikan kenyamanan bagi para pengguna jalan dan pekerja malam yang beraktivitas di wilayah ibu kota.

Baca Juga: Siaga 24 Jam Non Stop! Polda Metro Jaya Bentuk Tim Khusus Pemburu Begal