Daerah  

Catat Rutenya! Rekayasa Lalu Lintas Kawasan Harmoni Berlaku Mulai 25 Mei 2026 Imbas Proyek MRT

Pengalihan arus dilakukan untuk mendukung percepatan proyek MRT Jakarta Fase 2A CP202 yang mencakup pembangunan stasiun bawah tanah Harmoni, Sawah Besar, dan Mangga Besar./Dok. Berita Jakarta

FAKTANASIONAL.NET – Para pengguna jalan di ibu kota diimbau untuk bersiap menghadapi rute pengalihan baru.

Rekayasa lalu lintas di kawasan Stasiun Harmoni akan resmi diberlakukan mulai 25 Mei hingga 27 September 2026.

Kebijakan ini diterapkan seiring dengan berlanjutnya pengerjaan proyek MRT Jakarta Fase 2A untuk Paket Kontrak CP202.

Corporate Secretary Division Head PT MRT Jakarta, Rendy Primartantyo, menjelaskan bahwa proyek pada paket ini mencakup agenda besar, yaitu pembangunan stasiun bawah tanah Harmoni, Sawah Besar, dan Mangga Besar, serta pengerjaan konstruksi terowongan bawah tanah dari Harmoni menuju Mangga Besar.

Baca Juga: Puluhan Peserta Jajal Rute Lintas Negara MBCI Menuju Festival Motor Besar Asia Tenggara

“Manajemen rekayasa lalu lintas telah dilakukan oleh PT MRT Jakarta bersama Shimizu Adhi Karya Joint Venture selaku kontraktor pelaksana dan telah berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta dan Ditlantas Polda Metro Jaya,” ujar Rendy, Selasa (19/5/2026).

Rendy menambahkan, rekayasa arus kendaraan ini sangat diperlukan guna mendukung kelancaran sejumlah pekerjaan teknis yang berisiko tinggi di lapangan. Mulai dari aktivitas penggalian tanah, pembangunan struktur stasiun, pembuatan kanal underpass, hingga pembangunan akses masuk (entrance) stasiun.

Tahap Transisi: Perpanjangan Rekayasa Tahap 3.2

Sebelum melangkah ke skema arus yang baru, PT MRT Jakarta terlebih dahulu akan memperpanjang pemberlakuan rekayasa lalu lintas Tahap 3.2 di kawasan Harmoni hingga 24 Mei 2026.

Pada fase transisi ini, aturan yang berlaku adalah: