9 WNI Ditangkap Israel Saat Misi ke Gaza, Menkum Supratman: Negara Pasti Hadir dan Bertanggung Jawab

Menkum menegaskan draf revisi UU Polri terkait aturan batas usia pensiun murni untuk kebutuhan organisasi dan tidak berkaitan dengan perpanjangan masa jabatan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.(Dok. Humas Kemenkum)

FAKTANASIONAL.NET – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menegaskan komitmen penuh pemerintah Indonesia untuk melindungi warganya di mana pun mereka berada.

Ia memastikan negara akan bertanggung jawab penuh terhadap keselamatan seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri, termasuk sembilan WNI yang dilaporkan ditangkap oleh tentara Israel saat menjalankan misi kemanusiaan ke Gaza bersama kapal Global Sumud Flotilla.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Supratman saat ditemui di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (20/5/2026).

“Percayalah, bahwa negara pasti hadir dan bertanggung jawab terhadap keselamatan warga negara kita di yang di luar negeri ya,” ujar Supratman menenangkan publik.

Supratman menekankan bahwa Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) bergerak cepat dan dipastikan telah mengambil langkah-langkah dialogis dengan berbagai jaringan internasional demi menyelamatkan para WNI tersebut.

Baca Juga: Militer Israel Tangkap 5 Relawan WNI, Ini Tanggapan Gaza

Di sisi lain, Kementerian Hukum juga akan mengambil peran dari sisi legalitas kewarganegaraan mereka.

“Pasti kami juga melakukan upaya untuk berusaha semaksimal mungkin, walaupun kita tahu kita tidak memiliki hubungan diplomatik ya,” ucap Supratman jujur mengenai tantangan di lapangan.

Ia mengimbuhkan bahwa penanganan kasus sensitif ini akan berjalan secara terpadu di bawah komando Presiden. Dirinya berkaca pada keberhasilan penanganan kasus-kasus darurat WNI di wilayah konflik lain sebelumnya.

Exit mobile version