Lindungi Peternak Rakyat, Kementan Tetapkan Harga Minimal Ayam Hidup Rp19.500 per Kilogram

Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan Agung Suganda memimpin jalannya rapat koordinasi bersama asosiasi perunggasan di Kantor Kementerian Pertanian, Jakarta. Pemerintah resmi menetapkan harga batas bawah ayam hidup minimal Rp19.500 per kilogram guna menyelamatkan peternak mandiri dari kerugian akibat fluktuasi pasar./Dok. Kementan

“Harga Rp19.500 adalah angka yang realistis dan secara bertahap akan bergerak naik menuju harga acuan. Ini adalah langkah awal yang perlu kita perjuangkan bersama. Saya yakin kita optimis akan lebih baik dan lebih sejahtera dengan harga hari ini yang sudah lebih baik dari kemarin. Mari kita dukung sehingga sukses bersama,” ungkap Asrokh.

Dukungan serupa disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Dewan Pengurus Pusat Perhimpunan Insan Perunggasan Rakyat Indonesia (PINSAR), Muhlis Wahyudi.

Ia memastikan jajaran asosiasi siap mengawal ketat implementasi harga kesepahaman baru ini di lapangan agar segera dipatuhi.

“Kami akan menginstruksikan anggota kami wilayah seluruh Jawa segera untuk mengawal dan mensukseskan. Besok harus jalan di ukuran 1,8 kilogram ke atas,” tegas Muhlis.

Harapan Peternak Mandiri Menjelang Idul Adha

Sementara itu, Ketua Umum Perhimpunan Peternak Rakyat Mandiri Indonesia (PERMINDO), Kusnan, menyambut baik hasil kesepakatan rapat ini sebagai angin segar bagi para peternak kecil.

Ia mengakui, walaupun nominal Rp19.500 belum sepenuhnya menyentuh Harga Pokok Produksi (HPP) riil peternak rakyat, kondisi ini jauh lebih baik ketimbang situasi terpuruk sebelumnya.

“Ini adalah harga dasar awal. Kemarin harga masih di Rp18.000, bahkan ada yang di bawah Rp18.000. Ini adalah kabar baik untuk peternakan rakyat Indonesia. Semoga harga ini terus membaik hingga puncaknya menjelang Idul Adha, dan harapan kami Harga Acuan Rp25.000 bisa tercapai,” urai Kusnan.

Menutup keterangannya, Dirjen PKH Agung Suganda menegaskan bahwa pemerintah tidak akan segan-segan mengambil tindakan hukum yang tegas jika menemukan adanya pihak atau oknum korporasi yang melanggar kesepakatan harga batas bawah ini.

“Kalau menemukan para pelaku yang melakukan pelanggaran kami akan tindak sesuai dengan kewenangan yang kami miliki di Kementerian Pertanian karena ini semua tujuannya adalah untuk kepentingan bersama,” pungkas Agung.

Baca Juga: Kejar Kemandirian Energi, Kementan Targetkan Setop Impor Solar Melalui Biofuel B50