8 Bulan Mangkrak, Penanganan Kasus Korupsi CSR BI dan OJK Dua Anggota DPR Diadukan ke Dewas KPK

Gedung KPK
KPK menemukan indikasi TPPU dari kasus Silmy Karim./(ist/fkn)

Modus Aliran Dana dan Yayasan Pribadi Heri Gunawan

Sementara itu, tersangka Heri Gunawan diduga menerima kucuran dana yang lebih besar, yakni mencapai Rp15,86 miliar. Rincian penerimaan dana tersebut meliputi:

  • Rp6,28 miliar dari BI melalui kegiatan PSBI.

  • Rp7,64 miliar dari OJK melalui kegiatan penyuluhan.

  • Rp1,94 miliar dari jajaran mitra kerja Komisi XI DPR RI lainnya.

Heri Gunawan diduga melancarkan modus pencucian uang dengan cara memindahkan seluruh dana penerimaan dari rekening Yayasan yang dikelolanya ke rekening pribadi melalui mekanisme transfer.

Guna memutus alur pelacakan, Heri diduga memerintahkan anak buahnya untuk membuka rekening penampung baru. Dana pencairan dipindahkan ke rekening baru tersebut melalui metode setor tunai secara bertahap.

Uang dari rekening penampung tersebut diduga kuat digunakan Heri Gunawan untuk membiayai kepentingan komersial pribadi, seperti pembangunan bisnis rumah makan, pengelolaan outlet minuman, pembelian aset tanah dan bangunan, hingga pengadaan kendaraan roda empat.

Marselinus menyayangkan sikap pasif dari penegak hukum karena sudah lebih dari delapan bulan berlalu sejak penetapan tersangka pada Agustus tahun lalu, namun penanganan perkara ini dinilai berjalan di tempat.

“Bahkan terkesan, mangkrak dan tidak memiliki kepastian hukum,” pungkas Marselinus menutup keterangannya.

Baca Juga: Skandal Suap Sertifikasi K3 Kemnaker: KPK Bongkar Aliran Dana Miliaran dari Tiga Perusahaan

Exit mobile version