“Tadi kami laporkan bahwa berbagai instrumen regulasi, baik dari Permendag, dari BI, maupun dari Menteri Keuangan juga akan disiapkan dan akan sebelum 1 Juni itu akan diselesaikan,” kata Airlangga menambahkan.
Tenangkan Investor, Ekspor Tetap Lewat Jalur Existing
Terkait keterlibatan PT DSI sebagai jangkar tata kelola ekspor komoditas strategis, Menko Airlangga secara khusus memberikan sinyal penenang bagi para pelaku usaha maupun investor asing. Ia menegaskan tidak akan ada perombakan operasional yang dapat mengganggu alur logistik perdagangan luar negeri.
Kegiatan ekspor fisik di lapangan tetap dijalankan oleh korporasi-korporasi yang selama ini telah beroperasi.
“Yang pertama tentu tidak perlu khawatir, karena seluruhnya ekspor masih dilakukan oleh perusahaan di sektor existing ya,” ujar Menko Airlangga memastikan kelancaran bisnis.
Sebagai informasi, kewajiban masuknya seluruh devisa hasil ekspor komoditas alam ke dalam sistem keuangan domestik per 1 Juni 2026 ini merupakan perintah hukum yang mengikat. Kebijakan radikal tersebut secara resmi tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026 yang diteken oleh Presiden Prabowo Subianto, sekaligus bertindak sebagai revisi atas PP Nomor 36 Tahun 2023 di era pemerintahan sebelumnya.
Melalui aturan anyar yang lebih ketat ini, para eksportir komoditas SDA kini diwajibkan secara mutlak untuk merepatriasi 100 persen DHE mereka ke dalam sistem keuangan Indonesia.
Lebih dari itu, pemerintah juga mewajibkan penempatan dana hasil perdagangan luar negeri tersebut pada rekening khusus (Reksus) di dalam negeri dengan jangka waktu penahanan tertentu guna memberikan dampak likuiditas yang nyata bagi perekonomian nasional.
Baca Juga: Menko Airlangga: Defisit APBN di Bawah 3 Persen Sulit Dipertahankan Jika Harga Minyak Melonjak











