Opini  

Jangan Biarkan Petani Menjadi Korban Tata Kelola Baru SDA

Jangan Biarkan Petani Menjadi Korban Tata Kelola Baru SDA/(Ilustrasi/@AI)

Di titik inilah peran kepala daerah menjadi sangat menentukan. Gubernur, bupati, dan wali kota tidak boleh sekadar menjadi penonton yang menunggu instruksi pusat. Mereka harus menjadi pelindung ekonomi rakyat di daerah penghasil SDA.

Pertama, pemerintah daerah harus segera membentuk tim stabilisasi harga TBS berbasis daerah. Tim ini tidak boleh hanya bersifat administratif, melainkan aktif memantau harga harian, rendemen, dan pola pembelian PKS. Transparansi harga harus dibuka seluas mungkin agar petani tidak selalu berada dalam posisi gelap informasi.

Kedua, gubernur sebagai representasi daerah penghasil harus berani bernegosiasi dengan pemerintah pusat untuk meminta mekanisme perlindungan khusus bagi daerah produsen. Kalbar tidak boleh hanya menjadi pemasok bahan baku tanpa perlindungan harga bagi petaninya. Skema safeguard harga dasar, buffer stock, atau kewajiban serap minimum harus mulai diperjuangkan secara serius.

Ketiga, pemerintah daerah perlu memperkuat koperasi dan BUMD berbasis sawit rakyat. Selama petani menjual sendiri-sendiri, posisi tawarnya akan tetap lemah. Koperasi modern yang sehat dapat menjadi agregator ekonomi rakyat sekaligus pengimbang dominasi pasar.

Keempat, hilirisasi harus dipercepat di daerah. Kalbar tidak boleh selamanya hanya mengirim bahan mentah. Industri biodiesel, oleokimia, biomassa, hingga produk turunan sawit harus mulai tumbuh di daerah penghasil. Semakin dekat industri dengan sumber bahan baku, semakin besar nilai tambah yang tinggal di daerah.

Kelima, pemerintah daerah wajib menjaga daya tahan ekonomi petani melalui akses kredit murah, subsidi pupuk, restrukturisasi pinjaman, dan penguatan jaring pengaman sosial desa. Ketika harga komoditas terguncang, petani kecil membutuhkan negara hadir lebih cepat daripada pasar.

Keenam, transparansi tata niaga harus diperkuat melalui digitalisasi timbang, audit rendemen, dan sistem pelaporan terbuka. Jangan sampai tata kelola baru justru membuka ruang monopsoni baru yang menekan petani dari sisi harga.

Pada akhirnya, keberhasilan kebijakan tata kelola SDA tidak hanya diukur dari meningkatnya penerimaan negara, tetapi juga dari terjaganya martabat petani di desa-desa penghasil. Negara boleh mengambil kendali lebih besar atas SDA, tetapi jangan sampai rakyat kecil kehilangan kendali atas hidupnya sendiri.

Kebijakan besar akan dikenang bukan karena seberapa keras negara mengatur pasar, melainkan karena seberapa jauh negara mampu memastikan bahwa kemakmuran benar-benar mengalir hingga ke tangan petani yang setiap pagi memanen hasil bumi negeri ini.

Penulis: Gusti Hardiansyah (Guru Besar Universitas Tanjungpura)

Baca Juga: Pledoi Emosional Riva Siahaan: Melawan “Peradilan” Opini Publik