Opini  

Parah! Prabowo Hanya Sentil TNI–POLRI Jadi Beking, Tapi Tutup Mata Terhadap Kejaksaan

Presiden Prabowo Subianto. (Dok. Ist)

KETEGASAN Presiden Prabowo Subianto yang mengingatkan anggota TNI dan Polri agar tidak menjadi pelindung para koruptor langsung memantik diskusi hangat di tengah masyarakat.

Namun, agar komitmen ini benar-benar dipercaya dan menyentuh rasa keadilan masyarakat, ketegasan serupa semestinya tidak berhenti di barak militer atau kantor polisi saja.

Langkah bersih-bersih ini sudah saatnya menyasar ke seluruh instansi yang memegang kewenangan besar, termasuk Kejaksaan.

Sebab, integritas dalam mengelola negara tidak pernah memandang warna seragam. Jika korupsi bisa tumbuh subur karena adanya perlindungan, akses istimewa, dan jaringan kekuasaan, maka semua lembaga penegak hukum harus berani diukur dengan standar moral yang sama.

Dalam beberapa tahun terakhir, Kejaksaan telah tumbuh menjadi salah satu institusi paling berpengaruh di tanah air. Kewenangannya meluas, perannya dalam menangani kasus-kasus kakap sangat dominan, dan keputusannya kian menentukan nasib dunia usaha.

Perkembangan ini tentu bisa menjadi kabar baik bagi penguatan hukum, namun ada konsekuensi etis yang tidak boleh ditawar. Semakin besar kuasa yang digenggam, semakin tinggi pula tuntutan untuk menjaga jarak dari kepentingan pribadi dan bisnis.

Fakta di lapangan justru menunjukkan betapa mesranya para pimpinan di lingkungan Kejaksaan Agung dengan figur konglomerat tertentu melalui yayasan, perusahaan, keluarga, dan program-program institusi.

Secara etika dan hukum, peleburan antara program negara dan bisnis keluarga ini patut diduga telah melanggar batas-batas kepatutan.

Langkah tersebut dinilai menabrak UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan serta UU Nomor 28 Tahun 1999 yang mengharamkan nepotisme demi keuntungan kroni.

Kondisi ini juga mengabaikan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kode Perilaku Jaksa, yang tegas meminta setiap jaksa menghindari situasi yang bisa membuat publik ragu akan kemurnian penegakan hukum.