Protes Skema Lembur Baru, Buruh Indomaret Demo hingga Kemenaker: Tuntutan Akhirnya Dipenuhi

Foto: Massa buruh PT Indomarco Prismatama (Indomaret) memindahkan titik unjuk rasa ke depan Gedung Kementerian Ketenagakerjaan, Jalan Gatot Subroto, Kuningan, Jakarta Selatan pada Selasa (26/5/2026) sore, guna mengawal proses mediasi mengenai skema upah lembur./Dok. Kompas

“Ini tadi dari PIK karena ada mediasi di sini, katanya manajer-manajer pada diskusi soal tuntutan itu di sini, ada perwakilan serikat juga,” kata Hasan (28), salah satu karyawan di lokasi.

Menanggapi tuntutan tersebut, Customer Relationship Management Executive Director PT Indomarco Prismatama, Gondo Sudjoni, mengklarifikasi bahwa perusahaan tidak menghapus upah lembur sepenuhnya.

Kebijakan ini diambil akibat tekanan ekonomi global yang memicu kenaikan biaya operasional.

“Jadi kita tuh tidak benar-benar menghapuskan (upah) lembur. Jadi ada yang diganti hari libur, ada juga yang masih dibayarkan upah lemburnya. Sekarang ini kan BBM naik, kemudian kemasan naik, harga bahan baku naik. Kemudian semua biaya-biaya semakin tinggi. Ini kan akan berakibat kepada biaya operasional,” jelas Gondo.

Gondo juga membantah keras adanya tuduhan intimidasi terhadap karyawan. Menurutnya, perusahaan selalu mengedepankan hubungan yang harmonis.

“Enggak, enggak ada ya. Jadi kalau karyawan diintimidasi, ya untuk apa kepentingan apa perusahaan untuk mengintimidasi? Karena harusnya ada win-win kan? Win-win antara pekerja dengan karyawan,” ucapnya.

Mediasi Kemenaker: Tuntutan Buruh Resmi Dipenuhi

Pertemuan intensif yang dihadiri perwakilan serikat buruh, manajemen perusahaan yang diwakili Direktur Operasional Andreas Djajaputra, serta dimediasi oleh Kemenaker akhirnya menghasilkan kesepakatan damai.

Ketua Pimpinan Cabang (PC) SPAI FSPMI Bogor, Teti, mengumumkan langsung poin-poin kesepakatan di atas mobil komando yang disambut sorak sorai para buruh.

  • Upah Lembur Idul Adha Tetap Dibayar: Perusahaan sepakat membayar upah lembur bagi karyawan yang masuk pada hari libur Idul Adha 1447 H, Rabu (27/5/2026). “Manajemen PT Indomarco Prismatama akan membayarkan upah lembur bagi pekerja yang bekerja pada tanggal 27 Mei 2026,” ujar Teti.

  • Pendataan Ulang Libur Nasional: Akan dilakukan pendataan ulang bagi karyawan yang bersedia bekerja pada libur nasional tanggal 31 Mei dan 1 Juni 2026. “Pendataannya akan dilakukan pada tanggal 28, 29, dan 30 Mei 2026 dengan melibatkan serikat pekerja atau serikat buruh yang bertempat di HRD masing-masing cabang,” tambahnya.

  • Usut Tuntas Intimidasi & PKB: Perusahaan berjanji menindaklanjuti dugaan intimidasi dan segera memulai perundingan Perjanjian Kerja Bersama (PKB). “Manajemen akan segera menindaklanjuti permintaan perundingan Perjanjian Kerja Bersama atau PKB yang diawali dengan proses verifikasi keanggotaan serikat pekerja…” kata Teti.

Dokumen kesepakatan bersama tersebut kini telah sah dan mengikat secara hukum bagi kedua belah pihak.

“Selanjutnya, demikian kesepakatan bersama ini dibuat dalam keadaan sehat jasmani dan rohani tanpa ada unsur paksaan dari pihak manapun juga, dan setelah dibaca seluruh pihak, masing-masing membubuhkan tanda tangan yang disaksikan oleh pihak Kementerian Ketenagakerjaan,” tutup Teti.

Baca Juga: Ironi Pamer Uang Sitaan Rp10,2 Triliun di Tengah Jeritan Upah Buruh Rp3 Juta