Siap-Siap Cair! Ini Aturan Terbaru Gaji ke-13 ASN dan Kriteria yang Dicoret

Gaji ke-13 dan THR ASN Akan Cair Sebelum Ramadan 2025/(ilustrasi/@pixabay)

Sementara itu, bagi PNS yang memasuki masa purnatugas per 1 Juni 2026, proses administrasi dan pembayarannya menjadi tanggung jawab instansi tempat bekerja terakhir mereka.

Meskipun menyasar jutaan pegawai di berbagai wilayah, Kementerian Keuangan menegaskan bahwa insentif tahunan ini tidak diberikan kepada seluruh abdi negara.

Berdasarkan Pasal 8 PP Nomor 9 Tahun 2026, ada kriteria ketat yang membuat hak tersebut otomatis gugur. Fasilitas ini dipastikan absen bagi pegawai negeri sipil, prajurit TNI, maupun anggota Polri yang saat ini sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara.

Selain itu, aparatur yang sedang mengemban tugas di luar instansi pemerintah—baik di dalam negeri maupun luar negeri—dan upahnya dibayarkan oleh tempat penugasan baru, juga dicoret dari daftar penerima.

Di luar kelompok pengecualian tersebut, pemerintah menjamin PNS, PPPK, TNI, Polri, pejabat negara, hingga pegawai non-ASN di instansi tertentu akan menerima transferan penuh tanpa potongan iuran ataupun kredit bank.[dit]