Melalui karya ini, fakta keadilan tentara digugat: kepada siapa kalian setia? Kepada rakyat atau kepada investor? Mengapa kalian begitu sigap mengamankan tanah untuk oligarki dan melindungi anggota yang membunuh anak sipil, tetapi gagap dalam memberikan keadilan sejati?
Membedah Pengkhianatan Terhadap Pancasila 1 Juni dan Sumpah Pemuda
Ketika institusi militer berubah fungsi menjadi tameng kapital dan hukum menjelma menjadi pelindung impunitas, penguasa tidak sekadar melanggar aturan hukum formal, melainkan telah melakukan makar ideologis terhadap isi kepala Bung Karno saat merumuskan Pancasila pada 1 Juni 1945.
DPD GMNI DKI Jakarta membedah realitas hari ini dengan tiga prinsip mendasar Pancasila 1 Juni:
1. Kebangsaan (Persatuan Indonesia) yang Dikebiri
Bung Karno menegaskan bahwa Kebangsaan Indonesia bukanlah sekadar kedekatan geografis, melainkan satu natie (bangsa) yang berdiri di atas kehendak bersatu dan rasa senasib sepenanggungan.
Persatuan Indonesia bukan persatuan yang dipaksakan lewat moncong senjata atau intimidasi aparat. Bagaimana mungkin “Persatuan” bisa terwujud jika negara membiarkan jurang pemisah antara aparat terlatih dengan rakyat sipil tak bersenjata?
Ketika peradilan militer melindungi pembunuh Mikael Histon Sitanggang dengan vonis 10 bulan, negara sedang merobek tenun kebangsaan dan merusak fondasi kepercayaan rakyat terhadap institusi pertahanannya sendiri. Ini bukan persatuan, melainkan penundukan paksa rakyat di bawah sepatu lars kekuasaan.
2. Internasionalisme atau Perikemanusiaan (Kemanusiaan yang Adil dan Beradab) yang Hilang
Internasionalisme dalam Pancasila 1 Juni menuntut kita untuk memandang manusia sebagai bagian dari kemanusiaan universal yang beradab. Bung Karno menyatakan:
”Internasionalisme tidak dapat hidup subur kalau tidak berakar di dalam buminya nasionalisme. Nasionalisme tidak dapat hidup subur, kalau tidak hidup dalam tamansarinya internasionalisme.”
Bung Karno juga kerap menggaungkan atau mengingatkan keadilan universal untuk menentang kolonialisme dan imperialisme, yakni menolak “L’exploitation de l’homme par l’homme” (eksploitasi manusia atas manusia) dan “L’exploitation de nation par nation” (eksploitasi bangsa atas bangsa).
Nyawa anak 15 tahun yang dirampas secara keji di Medan, serta penindasan struktural di Papua, adalah serangan langsung terhadap nilai kemanusiaan tersebut. Perlakuan hukum yang istimewa terhadap pelaku—tanpa penahanan dan tanpa pemecatan—menunjukkan bahwa watak “Adil dan Beradab” telah digantikan oleh tindakan yang biadab dan diskriminatif. Negara telah gagal total menegakkan prinsip kemanusiaan paling dasar di buminya sendiri.
3. Kesejahteraan (Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia) yang Digadaikan
Prinsip Kesejahteraan Sosial (Sosio-Demokrasi) Bung Karno dengan tegas menolak kapitalisme dan neo-imperialisme yang menyengsarakan kaum Marhaen. Keadilan sosial berarti tidak boleh ada kemiskinan, perampasan, dan penindasan di dalam bumi Indonesia merdeka.
Namun, fakta yang ditelanjangi dalam film Pesta Babi placeholder justru menunjukkan sebaliknya: tanah, air, dan kekayaan alam yang seharusnya dikelola untuk kemakmuran rakyat, justru dikavling, digadaikan, dan diserahkan kepada oligarki dengan TNI sebagai benteng pengamannya.
Aparat bersenjata yang digaji dari keringat pajak rakyat kini berbalik arah menjadi centeng pemodal, memastikan bahwa “kesejahteraan” hanya mengalir ke kantong para elit, sementara rakyat dibiarkan merana di atas tanah leluhurnya sendiri.
Aparat TNI dan penguasa hari ini telah mengalami amnesia sejarah akut terhadap esensi Sumpah Pemuda:
1. Tanah air yang satu, bukan tanah air yang dikavling dan digadaikan untuk korporasi!
2. Bangsa yang satu, bangsa yang gandrung akan keadilan, bukan bangsa yang membiarkan anak 15 tahun mati di Medan dan pelakunya bebas berkeliaran tanpa dipecat!
3. Bahasa yang satu, bahasa yang jujur—bukan narasi humas birokrasi dan peradilan sandiwara yang memutarbalikkan fakta demi mengamankan muka elit berseragam!
Tugas utama tentara yang setia terhadap rakyat dan negara adalah menjaga pertahanan, keamanan, dan kedaulatan agar tanah air ini tidak digadaikan.
Ketakutan institusional terhadap transparansi film Pesta Babi, serta kebalnya pelaku pembunuhan anak sipil dari pemecatan, hanya membuktikan bahwa ada borok sistemik yang sedang berusaha disembunyikan dari mata publik.
Seruan Aksi: Mari Bung Rebut Kembali!
Setiap hari kita melangkah, kita justru semakin berjalan mundur menjauhi cita-cita Pancasila 1 Juni, Proklamasi 17 Agustus 1945, dan Preambul UUD NRI 1945. Hukum telah meleleh menjadi alat represi, dan militer telah tersesat jalan menjadi penjaga modal sekaligus pelaku impunitas yang kebal hukum.
Oleh karena itu, tidak ada pilihan lain bagi kaum muda, mahasiswa, dan seluruh elemen rakyat melainkan angkat bicara dan bergerak: Mari Bung Rebut Kembali!
Rebut kembali hukum dari fetis-fetis semu yang menindas, hancurkan tembok impunitas peradilan militer yang mencederai perikemanusiaan, rebut kembali TNI dari cengkeraman tangan kotor oligarki, dan kembalikan kedaulatan serta kesejahteraan penuh ke tangan rakyat Marhaen!
Gandrung akan Keadilan! Merdeka!
Jakarta, 30 Mei 2026











