“Yang jelas DSI ini akan dimonitor setiap tiga bulan dievaluasi. Jadi tiga bulan dari sekarang baru saya bisa keluar angka yang lebih jelas dampak dari DSI ini kepada penerimaan negara,” jelas Purbaya.
Satu Pintu Ekspor Mulai 2027
PT DSI sendiri baru memulai operasionalnya pada 1 Juni 2026. Perusahaan ini diproyeksikan untuk menerapkan kebijakan ekspor komoditas satu pintu secara penuh pada 1 Januari 2027 mendatang.
Sebagai langkah awal, terdapat tiga komoditas utama yang ekspornya berada di bawah kendali PT DSI, yaitu:
-
Minyak kelapa sawit (CPO)
-
Batu bara
-
Ferroalloy (paduan besi)
Langkah penataan ekspor melalui satu pintu ini diambil pemerintah sebagai strategi untuk memangkas celah kerugian negara.
Kebijakan ini diharapkan dapat menekan praktik under invoicing, transfer pricing, hingga mencegah pelarian devisa hasil ekspor (DHE) yang selama ini kerap menggerus potensi pendapatan negara.
Baca Juga: Dana Rp4,1 T Pemprov Jabar Disorot Kemenkeu, Dedi Mulyadi Beri Bantahan dan Klarifikasi
