Kasus TPPU Eks Bupati Kukar: Ketum PP Japto Soerjosoemarno dan Said Amin Absen Pemeriksaan KPK karena Sakit

Penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketum PP Japto Soerjosoemarno dan Said Amin sebagai saksi kasus dugaan TPPU eks Bupati Kukar Rita Widyasari, namun keduanya absen karena sakit./fkn.

Duduk Perkara Tersangka Tiga Perusahaan Batu Bara

Konstruksi perkara ini merupakan pengembangan dari kasus hukum yang sebelumnya menjerat Rita Widyasari. Pada Februari lalu, KPK resmi menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru yang menetapkan tiga korporasi tambang di Kukar sebagai tersangka, yaitu PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti.

Ketiga perusahaan produsen batu bara tersebut diduga kuat menjadi instrumen atau alat untuk menyamarkan penerimaan gratifikasi oleh Rita selama menjabat sebagai bupati. Rita diduga menerima upeti dari aktivitas pertambangan dengan nominal berkisar antara US$3,3 hingga US$5 per metrik ton batu bara yang diproduksi.

Untuk menyamarkan asal-usul uang haram yang bernilai fantastis tersebut, Rita diduga melakukan berbagai upaya pencucian uang, sehingga KPK turut menerapkan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam perkara ini.

Rekam Jejak Kasus dan Penyitaan Aset Elit PP

Sebagai informasi, Rita Widyasari sebelumnya merupakan terpidana yang mendekam di Lapas Perempuan Pondok Bambu setelah divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta pada 6 Juli 2018.

Ia terbukti menerima gratifikasi senilai Rp110,7 miliar dan suap Rp6 miliar terkait pemohonan izin proyek di wilayahnya.

Penyelidikan kasus TPPU ini kemudian melebar ke lingkaran elit Pemuda Pancasila setelah penyidik mengendus adanya dugaan aliran uang hasil kejahatan yang mengalir ke sana.

Pada tahun lalu, KPK telah memeriksa Japto, Said Amin, dan Wakil Ketua Umum PP Ahmad Ali sebagai saksi.

Dalam rangkaian pengembangan perkara tersebut, tim penyidik bergerak melakukan penggeledahan di rumah kediaman ketiga saksi dari unsur PP tersebut.

Dari operasi lapangan itu, KPK berhasil menyita sejumlah barang bukti bernilai fantastis, mulai dari uang tunai puluhan miliar rupiah, dokumen transaksi keuangan, hingga puluhan unit mobil mewah yang kini berstatus disita untuk negara.

Baca Juga: Optimalkan Pemulihan Aset Negara, KPK Siap Lelang 74 Lot Barang Rampasan Korupsi