“Yang dimaksudkan distribusi uang untuk para pejabat tinggi di lingkungan Dirjen Imipas/Kementerian Imipas,” kata Setyo.
Selain sandi keagamaan, para pelaku juga menggunakan istilah struktural dalam sebuah grup musik atau band untuk merepresentasikan pos-pos aliran dana kepada pihak tertentu.
“Kode lainnya dengan menggunakan istilah pembayaran konser grup band, seperti vokalis, gitaris, backing vocal, dan koreografer yang merepresentasikan aliran uang untuk pihak-pihak tertentu,” imbuh Ketua KPK.
Penyidik menemukan bahwa uang hasil kejahatan tersebut digunakan para tersangka untuk kepentingan pribadi, memborong sejumlah aset, hingga diputar sebagai modal kegiatan usaha, salah satunya dengan mendirikan perusahaan mobil gendong (towing) guna menyamarkan asal-usul uang.
Menariknya, para pelaku sempat didera kepanikan massal ketika KPK mulai mengusut kasus dugaan korupsi terkait Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Guna menghindari pelacakan, para pihak terkait langsung menarik dana secara massal dari rekening penampung dan mengonversinya ke dalam bentuk logam mulia. Bahkan, kepingan emas tersebut sempat digunakan langsung untuk melakukan transaksi pembelian rumah.
Buntut Operasi Tangkap Tangan
Sebelumnya, KPK telah secara resmi menetapkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi pengurusan izin tinggal WNA ini.
Selain Silmy, lembaga antirasuah juga menjerat tiga pejabat teras lainnya, yakni eks Plt Dirjen Imigrasi periode 2024–2025 Saffar Muhammad Godam (SMG), Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra (JS), serta Kasubdit Alih Status Izin Tinggal Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji (TBS).
Rangkaian penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar intensif di kawasan Jakarta Barat pada Selasa (2/6) hingga Rabu (3/6).
Dalam operasi senyap tersebut, tim penindak KPK berhasil menyita barang bukti berupa 4 unit mobil, 9 unit sepeda motor, 7 unit sepeda, sejumlah mata uang asing (Dolar Singapura dan Dolar AS), serta tumpukan logam mulia emas.
Baca Juga: Menyerahkan Diri Usai Buron, Wamen Imipas Silmy Karim Resmi Ditahan KPK Terkait Kasus Izin WNA
