FAKTANASIONAL.NET — PT Pertamina (Persero) resmi melakukan penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi yang mulai berlaku efektif sejak 1 Juni 2026.
Kebijakan pembaruan harga ini terpantau masih dipertahankan dan berlaku di seluruh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Pertamina pada Jumat (5/6/2026) hari ini.
Langkah penyesuaian kali ini terbilang menarik lantaran lini produk diesel nonsubsidi mengalami penurunan harga yang cukup signifikan. Sebaliknya, produk BBM dengan oktan sangat tinggi justru mencatatkan kenaikan.
Sementara itu, bagi masyarakat pengguna komoditas subsidi, pemerintah memastikan harga jual tidak mengalami perubahan sama sekali.
Produk Pertalite tetap dibanderol stabil pada angka Rp 10.000 per liter, dan Biosolar subsidi tertahan di angka Rp 6.800 per liter.
Baca Juga: Isu Pembatasan Pertalite Per 1 Juni 2026 Dipastikan Hoaks, Pertamina: Kuota Tetap Normal
Dexlite dan Pertamina Dex Pangkas Harga, Pertamax Turbo Naik
Pergeseran harga paling mencolok pada periode Juni 2026 menyasar sektor bahan bakar mesin diesel komersial. Di wilayah Pulau Jawa (meliputi DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, dan Jawa Timur), produk Dexlite kini dipangkas menjadi Rp 23.000 per liter dari yang sebelumnya berada di angka Rp 26.000 per liter, atau merosot sebesar Rp 3.000 per liter.
Penurunan serupa dialami oleh varian Pertamina Dex yang harganya disesuaikan dari Rp 27.900 menjadi Rp 24.800 per liter, yang berarti hemat hingga Rp 3.100 per liter bagi konsumen.
Namun, tren sebaliknya terjadi pada produk Pertamax Turbo. Bahan bakar berspesifikasi tinggi ini mengalami kenaikan tipis, dari semula dipasarkan seharga Rp 19.900 kini melonjak menjadi Rp 20.750 per liter. Di sisi lain, harga untuk jenis Pertamax (RON 92) serta Pertamax Green 95 dilaporkan ajek alias tidak berubah dari periode sebelumnya.
Pihak manajemen menekankan bahwa fluktuasi nilai jual antardaerah di Indonesia jamak dipengaruhi oleh dinamika lokal, salah satunya adalah persentase besaran Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) yang dipatok oleh masing-masing pemerintah daerah.











