Berdasarkan kalkulasi kronologis yang diajukan GMNI, proyek nasional ini diduga kuat menjadi ladang tindak pidana korupsi dengan modus sebagai berikut:
1. Selisih Anggaran per Unit: Pagu anggaran yang dialokasikan adalah Rp3 miliar per unit kegiatan, namun realisasi fisik di lapangan hanya sekitar Rp1,6 miliar. Terdapat selisih tidak akuntabel sebesar Rp1,4 miliar per unit.
2. Kerugian Total Rp112 Triliun: Dengan target nasional mencapai 80.000 unit koperasi, potensi kerugian keuangan negara diestimasikan menyentuh angka Rp112 triliun.
3. Pelanggaran Tender (Penunjukan Langsung): Pengadaan 105.000 unit kendaraan pikap dari India senilai Rp24,66 triliun diduga dilakukan melalui mekanisme penunjukan langsung yang menutup ruang persaingan usaha sehat.
Pernyataan Sikap GMNI Jakarta
Ketua DPD GMNI DKI Jakarta, Deodatus Sunda Se, menyatakan bahwa laporan ini adalah bentuk pelaksanaan hak masyarakat dalam membebaskan negara dari korupsi, sesuai Pasal 41 UU No. 31 Tahun 1999 (UU Tipikor).
Tindakan para terlapor diduga kuat memenuhi unsur pidana Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor terkait perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri atau korporasi melalui penyalahgunaan wewenang.
”Kami meminta Kejagung melalui JAM PIDSUS segera bergerak cepat melakukan telaah dan penyelidikan berdasarkan bukti-bukti awal yang kami bawa hari ini. Langkah ini krusial demi menyelamatkan uang rakyat dan menjaga marwah konstitusi terkait kemandirian ekonomi nasional,” tegas Deodatus.
Sesuai Pedoman Nomor 7 Tahun 2024 tentang Standar Pelayanan Publik Kejaksaan RI, GMNI secara resmi meminta laporan perkembangan (SP2HP) diberikan oleh pihak Kejaksaan paling lambat 10 hari kerja setelah laporan ini diterima.
Tembusan Lembaga Negara
Laporan resmi dan barang bukti ini juga ditembuskan secara paralel kepada:
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer (JAM PIDMIL); Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI);
Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI); Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI; Ketua Ombudsman Republik Indonesia.










