FAKTANASIONAL.NET — Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) bersama Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) dan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) membongkar modus dugaan pelanggaran integritas akademik serius oleh tim Rifaldy Fajar dkk.
Kasus ini mencuat setelah adanya laporan penyalahgunaan identitas dan manipulasi data riset dalam sejumlah konferensi ilmiah internasional.
Berdasarkan pendalaman sementara, empat terduga pelaku diketahui merupakan alumni UNY lulusan tahun 2019–2021.
Pihak kementerian menegaskan bahwa para pelaku bergerak atas nama pribadi dan tidak terikat dengan lembaga negara.
“Keempat individu tersebut bukan merupakan aparatur sipil negara di lingkungan Kemdiktisaintek maupun BRIN, serta tidak berstatus sebagai dosen maupun peneliti yang berada di bawah naungan kedua institusi tersebut,” ungkap Kemdiktisaintek melalui situs resminya.
Investigasi awal menemukan rentetan pelanggaran yang terstruktur, mulai dari penggunaan nama UNY tanpa izin hingga pembuatan unit organisasi fiktif demi meloloskan artikel ilmiah mereka di forum internasional.











