Palsukan Surat Kuasa Kaur Keuangan Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana Desa Lorong

Kejaksaan Negeri Sambas resmi menahan tersangka usai terbukti memalsukan surat kuasa pencairan dana desa untuk kepentingan pribadi. (Dok. Ist)

SAMBAS, FAKTANASIONAL.NET – Kejaksaan Negeri Sambas resmi menetapkan Kaur Keuangan Desa Lorong berinisial RT sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana Desa Lorong Tahun Anggaran 2025 pada Kamis (11/6/2026).

Akibat perbuatan penyelewengan anggaran oleh aparatur desa tersebut negara dipastikan telah mengalami kerugian finansial sebesar Rp314.647.878.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sambas Rustam Efendi P Simarmata menyatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti yang cukup.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan serta alat bukti berupa keterangan saksi, surat, dan barang bukti lainnya, Tim Penyidik menetapkan RT selaku Kaur Keuangan Desa Lorong Tahun Anggaran 2025 sebagai tersangka,” ujar Rustam.

Penyidikan perkara ini berjalan secara resmi berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Sambas tertanggal 20 Februari 2026.

Tersangka RT langsung dijebloskan ke dalam Rumah Tahanan Kelas IIB Sambas usai menerima penetapan resmi melalui surat perintah penahanan pada tanggal 11 Juni 2026.

Dalam tahapan penyidikan terungkap fakta bahwa tersangka diduga telah membuat sebanyak delapan lembar surat kuasa fiktif.

Surat kuasa palsu tersebut sengaja dibuat dengan mengatasnamakan Penjabat Kepala Desa Lorong demi melancarkan aksi penarikan dana desa secara ilegal.

Tersangka kemudian membawa dokumen palsu tersebut sebagai syarat mutlak untuk mencairkan anggaran desa yang tersimpan di Bank Kalbar Cabang Sambas.

Seluruh uang tunai yang berhasil dicairkan oleh tersangka dari rekening desa tersebut diduga kuat hanya digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadinya semata.

Nilai kerugian negara akibat tindak pidana korupsi dana Desa Lorong ini merujuk langsung pada Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Inspektorat Kabupaten Sambas tanggal 4 Mei 2026.

Atas perbuatan melawan hukum tersebut tersangka kini dijerat menggunakan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Tim penyidik kejaksaan saat ini masih fokus melengkapi seluruh berkas kelengkapan perkara untuk mempermudah jalannya proses peradilan lebih lanjut.

Kejaksaan sangat berharap kasus ini bisa menjadi pelajaran tegas bagi seluruh perangkat desa agar selalu mengelola keuangan secara jujur dan akuntabel demi kepentingan masyarakat luas.

(*Red)