Danantara Indonesia Bantah PT DSI Ambil Alih Ekspor SDA: Fokus Awasi "Transfer Pricing"
FAKTANASIONAL.NET – Chief Operating Officer (COO) Danantara Indonesia, Dony Oskaria, membantah keras anggapan bahwa pembentukan PT Danantara Sumber Daya Indonesia (Persero) atau DSI bertujuan untuk memonopoli atau mengambil alih aktivitas ekspor kom…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET – Chief Operating Officer (COO) Danantara Indonesia, Dony Oskaria, membantah keras anggapan bahwa pembentukan PT Danantara Sumber Daya Indonesia (Persero) atau DSI bertujuan untuk memonopoli atau mengambil alih aktivitas ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) dari tangan pelaku usaha swasta.
Dony menjelaskan bahwa DSI didirikan justru untuk memperkuat fungsi pengawasan negara terhadap arus keluar komoditas.
Kehadiran badan usaha ini dirancang untuk memitigasi praktik-praktik ilegal yang selama ini kerap merugikan pendapatan negara, seperti rekayasa harga perdagangan (transfer pricing) serta pemalsuan nilai faktur ekspor (under invoicing).
Ia menegaskan secara gamblang bahwa DSI tidak akan diposisikan sebagai perantara atau 'calo' komoditas yang memotong jalur perdagangan dengan cara membeli komoditas dari korporasi domestik untuk kemudian dijual kembali ke pasar global.
Baca Juga: Pemerintah Rilis Daftar Komoditas Wajib Ekspor Lewat Danantara SDI Mulai 2027
"Kita hanya memastikan, tujuan kita sebenarnya 'eh, lu jualnya dengan harga yang bener dong', tujuan kita kan itu sebenarnya. Bukan mengambil barang mereka dan menjadi calo yang kemudian menjual," kata Dony dalam keterangannya di siniar Podcast Kaleng-Kaleng, dikutip Kamis (11/6/2026).
Pembentukan DSI ini dipicu oleh hasil pengamatan pemerintah yang melihat celah kebocoran anggaran masih terjadi pada sektor ekspor komoditas strategis nasional.
Pemerintah berkomitmen menghentikan fraud perdagangan tersebut demi mengamankan manfaat ekonomi yang hakiki untuk kesejahteraan masyarakat dan kas negara.
Dony menambahkan, pengawasan ketat terhadap indikasi penyelewengan harga ini akan menjadi agenda prioritas DSI sepanjang masa transisi kebijakan sistem ekspor SDA satu pintu yang dijadwalkan berlangsung dari tanggal 1 Juni hingga 31 Desember 2026.
Sistem Pelaporan Melalui Bea Cukai Selama Masa Transisi
Pada fase transisi ini, para pelaku usaha eksportir dipastikan tetap dapat menjalankan roda bisnis dan pengiriman logistik seperti biasa.
Korporasi hanya diwajibkan untuk meregistrasikan dan melaporkan seluruh dokumen serta aktivitas ekspor mereka kepada DSI, di mana sistem administrasinya telah diintegrasikan langsung dengan layanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.
Dony juga mengimbau agar para pelaku usaha tidak perlu menaruh kekhawatiran berlebih terhadap implementasi regulasi baru ini.
Pemerintah berkomitmen penuh untuk tetap menghormati seluruh ikatan kontrak ekspor yang sudah berjalan sebelum aturan ini terbit, dan jajaran kementerian terkait akan melakukan peninjauan komprehensif setelah tiga bulan masa berjalan.
Pemerintah sama sekali tidak berniat mengganggu stabilitas iklim bisnis atau kelancaran niaga komoditas.
Kebijakan ini justru diproyeksikan mampu meningkatkan realisasi penerimaan negara sekaligus mempertebal kepercayaan pasar modal terhadap kinerja emiten-emiten yang bergerak di sektor ekstraktif sumber daya alam.
"Jadi nggak usah khawatir. Tidak ada keinginan pemerintah untuk menghancurkan sistem pendapatan kita. Justru kita ingin pendapatan kita jadi lebih besar. Dan apa impact-nya untuk para pemegang di bursa? Dengan kita kontrol, seharusnya teman-teman di bursa menjadi lebih confidence lagi," pungkas Dony.
Baca Juga: MBG, Danantara dan Koperasi Merah Putih: Jalan Menuju Kemajuan atau Beban Baru?
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.