Hukum  

Jadi Otoritas Tunggal, Korlantas Polri Jangan Lari dari Tanggung Jawab Carut-Marut SIM

Publik kini mendesak Korlantas Polri untuk tidak menggunakan jargon “hanya Polri yang berwenang” sebagai tameng institusional demi menghindari kritik.

Daripada sekadar pamer otoritas, Korlantas dituntut segera melakukan audit terbuka dan transparan meliputi jumlah kasus SIM palsu yang berhasil dideteksi, tindakan tegas terhadap calo dan petugas internal yang bermain, volume pengaduan layanan, persentase riil kelulusan ujian teori dan praktik, serta efektivitas sistem digital dalam menutup ruang transaksi gelap.

Urgensi audit ini semakin krusial mengingat penerbitan SIM merupakan sumber Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang signifikan bagi Polri—diatur dalam PP Nomor 76 Tahun 2020 dengan tarif penerbitan baru SIM A/B sebesar Rp120 ribu dan SIM C Rp100 ribu, serta perpanjangan SIM A/B sebesar Rp80 ribu dan SIM C Rp75 ribu—yang seluruhnya wajib disetor ke kas negara.

Korlantas tidak bisa lagi merasa cukup dengan hanya menegaskan statusnya sebagai penguasa tunggal. Justru karena menjadi satu-satunya yang berwenang, Korlantas adalah pihak pertama yang wajib dimintai pertanggungjawaban mutlak ketika SIM bergeser fungsi dari instrumen keselamatan menjadi sekadar mesin administrasi, mesin penarik PNBP, atau bahkan pasar gelap legalitas berkendara.

Jakarta, 16 Juni 2026