“Berdasarkan ketentuan yang berlaku hari ini, dana ini masih merupakan objek pajak penghasilan karena dilakukan oleh badan usaha yang memang mendapatkan profit dari operasionalnya,” ujarnya.
Baca Juga: Menkeu Purbaya Turun Gunung Sidak DJPb: Jaga Likuiditas di Tengah Defisit APBN Rp164 Triliun
Selain program pemenuhan gizi, DJP juga mengidentifikasi risiko serupa pada program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Potensi hilangnya penerimaan negara di sektor ini berkaitan dengan kegiatan pembangunan fisik serta operasional koperasi yang belum optimal.
Bimo menyebutkan, realisasi pajak dari kegiatan membangun sendiri berisiko lebih rendah jika nilai belanja bahan bangunan di lapangan ternyata lebih kecil dari plafon anggaran yang telah ditetapkan.
Di sisi lain, lonjakan aktivitas transaksi di level koperasi desa dikhawatirkan memicu ketidakpatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan sekiranya tidak diimbangi dengan edukasi yang masif ke pengurus dan anggota.
“Tanpa edukasi yang berkelanjutan atas hak dan kewajiban perpajakan, akan terdapat risiko tidak terpenuhinya kewajiban formal sebagai wajib pajak seperti mulai dari lapor, menghitung, dan memotong atau memungut pajak,” kata Bimo.
Guna mengantisipasi meluasnya kebocoran potensi pajak tersebut, DJP kini tengah mendorong penguatan integrasi data transaksi keuangan lintas sektoral.
Sinkronisasi data ini menyasar kementerian dan lembaga yang terlibat langsung dalam program prioritas, termasuk Badan Gizi Nasional, Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Kementerian Koperasi, hingga Agrinas.
Melalui pendekatan proaktif kepada pimpinan lembaga-lembaga tersebut, DJP berharap komitmen pertukaran data secara seketika (real-time) dapat segera terwujud demi mempermudah mitigasi risiko sejak dini.
“Kami terus melakukan pendekatan yang proaktif … supaya bisa terjadi pertukaran data yang lebih real time, supaya DJP bisa lebih mudah untuk melakukan mitigasi potensial loss secara lebih dini,” pungkas Bimo.
Baca Juga: Batas Relaksasi Berakhir, DJP Catat 13,59 Juta Pelaporan SPT Tahunan PPh Per 31 Mei 2026











