Opini  

DPRD Jangan Lagi Jadi Pelengkap Penderita

Prof Djohermansyah Djohan/Dok. Ist.

Akibatnya, citra DPRD semakin terpuruk. Dewan dipersepsikan lebih sibuk mengurus proyek daripada menjalankan fungsi representasi rakyat.

Karena itu, revisi Undang-Undang Pemerintahan Daerah harus menjadi momentum untuk melakukan reformasi mendasar terhadap DPRD.

Pertama, status anggota DPRD perlu diubah menjadi pejabat negara agar setara dengan kepala daerah. Kesetaraan status penting untuk membangun hubungan kelembagaan yang lebih seimbang dan independen.

Kedua, fungsi DPRD perlu diperluas dengan menambahkan fungsi pelayanan konstituen (serving the constituents). DPRD harus diberi mandat resmi untuk melayani pemilih, mengelola aspirasi masyarakat, serta menjembatani hubungan warga dengan pemerintah daerah. Negara wajib menyediakan dukungan berupa kantor pelayanan konstituen, tenaga ahli, dan sistem pengelolaan aspirasi yang profesional.

Ketiga, penguatan fungsi pelayanan konstituen harus diikuti dengan pengurangan bahkan penghapusan ketergantungan terhadap pokir. Aspirasi rakyat tidak boleh lagi disalurkan melalui mekanisme yang rentan menimbulkan konflik kepentingan dan persepsi negatif. Aspirasi harus masuk melalui sistem yang transparan, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Keempat, fungsi pengawasan DPRD harus diperkuat dengan memberikan kewajiban hukum bagi kepala daerah untuk menindaklanjuti rekomendasi dewan. Pengawasan yang tidak memiliki daya paksa hanya akan melahirkan demokrasi semu.

Otonomi daerah tidak hanya membutuhkan kepala daerah yang kuat. Otonomi daerah juga membutuhkan DPRD yang kuat. Sebab kekuasaan yang tidak diawasi pada akhirnya akan cenderung menyimpang.

Selama lebih dari dua dekade reformasi, kita terlalu sibuk memperkuat eksekutif daerah, tetapi lupa membangun lembaga pengimbangnya. Akibatnya, banyak daerah mengalami ketimpangan kekuasaan. Kepala daerah tampil dominan, sementara DPRD sering hanya menjadi penonton.

Jika revisi UU Pemerintahan Daerah kembali mengabaikan penguatan DPRD, maka demokrasi lokal akan terus berjalan pincang. Kita akan memiliki kepala daerah yang semakin kuat, tetapi lembaga perwakilan rakyat yang semakin lemah.

Sudah saatnya DPRD berhenti menjadi pelengkap penderita dalam otonomi daerah. Demokrasi lokal yang sehat hanya mungkin terwujud apabila rakyat memiliki wakil yang benar-benar kuat, mandiri, dan dihormati.

Jakarta, 19 Juni 2026

Oleh: Prof Djohermansyah Djohan

(Guru Besar IPDN, Dirjen Otda Kemendagri 2010-2014, Pj. Gubernur Riau 2013-2014)