Resmi! Pemerintah Tebar Diskon Tarif Kereta, Kapal Laut, dan Tiket Pesawat Selama Libur Sekolah 2026

Pemerintah resmi mengucurkan stimulus berupa diskon tarif hingga 30 persen untuk kereta dan kapal laut, serta PPN DTP 100 persen untuk tiket pesawat ekonomi guna menggairahkan ekonomi daerah selama libur sekolah 2026./net.

FAKTANASIONAL.NET — Kabar gembira bagi masyarakat yang hendak menikmati masa liburan. Pemerintah secara resmi memberlakukan kembali kebijakan diskon tarif untuk berbagai moda transportasi massal.

Insentif ini berlaku penuh selama periode libur sekolah 2026 serta masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2026/2027.

Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi, menjelaskan bahwa langkah strategis ini diambil berdasarkan arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto.

Tujuannya adalah untuk menjaga daya beli masyarakat, mengendalikan inflasi harga, sekaligus mendongkrak sektor pariwisata dan urat nadi ekonomi di berbagai daerah.

Melalui kebijakan ini, pemerintah berkomitmen menghadirkan layanan transportasi yang selamat, aman, nyaman, dan jauh lebih terjangkau bagi masyarakat luas di tengah masa lonjakan mobilitas.

Baca Juga: Harga Tiket Pesawat Rute Favorit Mulai Merangkak Naik Menjelang Puncak Musim Liburan

“Kami berharap insentif ini dapat dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat, sekaligus memberikan dampak positif bagi sektor transportasi, pariwisata, serta perekonomian nasional,” ujar Menhub Dudy Purwagandhi dalam keterangan resminya di Jakarta, dikutip Senin (22/6/2026).

Kebijakan stimulus ekonomi ini disahkan melalui Keputusan Bersama antara Menteri Perhubungan, Menteri Keuangan, dan Kepala Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara).

Regulasi tersebut menjadi payung hukum bagi jajaran BUMN sektor transportasi untuk mengeksekusi pemotongan tarif di lapangan.

Meski harga tiket dipotong secara signifikan, Menhub menegaskan bahwa aspek keselamatan, keamanan, dan kenyamanan seluruh penumpang wajib tetap menjadi prioritas utama selama masa liburan berlangsung.