Sidang Dugaan Kasus Ijazah Palsu Jokowi dengan TSK Roy Suryo dan dr Tifa di PN Jaktim

????????????????????????????????????

FAKTANASIONAL.NET – Kuasa Hukum Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Presiden RI Ke-7 Jokowi), Rivai Kusumanegara mengonfirmasi kliennya akan hadir dalam persidangan dengan tersangka (TSK) Roy Suryo dan dokter Tifauzia Tyassuma (dr. Tifa).

“Pak Jokowi sebagai saksi korban akan hadir di persidangan untuk menjelaskan fakta yang sebenarnya, termasuk menunjukkan ijazah yang dimilikinya sebagaimana berulangkali disampaikannya dalam berbagai kesempatan,” katanya pada Selasa (23/6/2026).

Menyoal Roy Suryo dan dr. Tifa tidak ditahan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kajari Jaksel) ditanggapi Rivai Kusumanegara bahwa institusi hukum ini dinilai mempunyai pertimbangan tertentu.

“Pada intinya kami tidak berkepentingan soal ditahan atau tidaknya, tapi kepada upaya intervensi tertentu yang bisa memengaruhi independensi jaksa. Mengingat setelah tahap dua maka seluruh kepentingan hukum Pak Jokowi diwakili oleh pihak Jaksa,” ucapnya.

Sebelumnya, Kepala Kajari Jaksel, Marcelo Bellah mengemukakan penyebab jaksa tak menahan tersangka (TSK) Roy Suryo dan dr Tifa usai pelimpahan kasus tudingan ijazah palsu secara P-21 (lengkap) Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) lantaran keluarga kedua tersangka menjadi penjamin agar tidak ada penahanan.