Hukum  

Sekda Lamteng Ditetapkan Tersangka, Kuasa Hukum: Tak Ada Honorer Fiktif!

BANDARLAMPUNG, FAKTANASIONAL.NET – Penasihat hukum Sekretaris Daerah (Sekda) Lampung Tengah, Welly Adiwantra menegaskan tidak ada honorer fiktif seperti yang disangkakan oleh penyidik Polda Lampung.

“Pemberitaan dan keterangan dari Polda tentunya ada hal yang kami konfirmasi bahwa tidak ada honorer fiktif, dan terkait dengan kerugian negara dalam prosesnya tidak menggunakan anggaran negara,” kata Dr Ahmad Handoko dikutip faktalampung, Kamis (25/6/2026).

Dia melanjutkan, anggaran yang telah keluar tersebut terjadi setelah adanya Surat Keputusan (SK) tenaga honorer, yang kemudian digaji oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Metro melalui transfer ke rekening para pegawai honorer.

Meski demikian, Handoko tetap menghormati keputusan Penyidik Polda Lampung terhadap penetapan tersangka, karena itu adalah kewenangan penyidik.

“Tetapi garis besarnya, Pak Welly sangat kaget bahwa adanya penetapan sebagai tersangka dan pada prinsipnya beliau tidak bersalah,” tandasnya.

“Jadi Pak Welly sama sekali tidak mendapatkan serupiah pun dalam pengangkatan honorer atau penerbitan SK. Langkah selanjutnya kami sedang koordinasi dengan Pak Welly dan mempelajari dasar-dasar penetapan tersangka oleh penyidik,” pungkas Handoko.

Sebelumnya, pada 19 Juni 2026, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung menetapkan Welly Adiwantra sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi perekrutan ratusan tenaga honorer fiktif di lingkungan Pemerintah Kota Metro.

Penyidik Polda Lampung menetapkan Welly sebagai tersangka setelah mendalami hasil audit resmi BPKP, yang menyimpulkan kerugian keuangan negara mencapai Rp7,38 miliar.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung, Kombes Pol. Heri Rusyaman, menyebut hasil audit BPKP menjadi salah satu dasar penting dalam memperkuat pembuktian perkara dugaan korupsi honorer fiktif.

“Setelah terpenuhi sedikitnya dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam KUHAP, disertai keterangan puluhan saksi, pendapat ahli, hasil audit BPKP, serta barang bukti yang telah disita, status hukum Welly Adiwantra resmi ditingkatkan menjadi tersangka,” jelas Kombes Heri. (Adam/Lampung)