7 Entitas Baru Ditunjuk DJP Kemenkeu Sebagai Pemungut PPN Perdagangan Lewat PMSE

Pajak/(ilustrasi/@pixabay)

DJP telah menunjuk 271 pelaku PMSE sebagai pemungut PPN PMSE sampai Mei 2026. Dari jumlah tersebut, sebanyak 233 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE dengan total senilai Rp 40,55 triliun.

Setoran PPN PMSE terkumpul Rp40,55 triliun terdiri atas setoran Rp731,4 miliar pada 2020, sebanyak Rp3,9 triliun pada 2021 dan sebanyak Rp5,51 triliun pada 2022.

Kemudian, sebanyak Rp6,76 triliun pada 2023, sebanyak Rp8,44 triliun pada 2024, sebanyak Rp10,32 triliun pada 2025, serta sebanyak Rp4,88 triliun pada 2026.

“DJP akan terus mengikuti perkembangan teknologi dan model bisnis digital untuk memastikan pelaksanaan kewajiban perpajakan berjalan secara efektif, adil dan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha,” tuturnya. (adm)