Hukum  

Roy Suryo Ditangkap dan Digeledah Polda Metro Jaya, 4 Poin Diperkarakan Kuasa hukum

Pakar Telematika, Roy Suryo/scsh google foto.

Misalnya karena tersangka tidak kooperatif, melarikan diri, atau menghalangi proses penyidikan.

Abdul Gafur Sangadji mengemukakan Roy Suryo terus menghadapi proses perkara pidana ini sejak dilaporkan oleh Pak Jokowi pada 30 April 2025 hingga dilakukan penangkapan.

Selain itu tidak ada catatan bahwa beliau pernah mangkir dari panggilan Polda Metro Jaya.

“Karena itu, menjadi pertanyaan bagi kami apa urgensi hukum penyidik melakukan penangkapan pada 19 Juni tersebut, terlebih dilakukan pada pagi hari tanpa adanya pemanggilan terlebih dahulu,” tuturnya.

Sidang praperadilan Roy Suryo akan digelar pada Senin, 29 Juni 2026, pukul 9.00 WIB, dengan diketuai oleh Hakim Tunggal I Ketut Darpawan.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, praperadilan Roy Suryo teregistrasi dengan nomor 99/Pid.Pra/2026/ON.JKT.SEL tertanggal 22 Juni 2026.

Dalam hal ini, pihak tergugat adalah Pemerintah RI cq Kapolda Metro Jaya cq Dirreskrimum Polda Metro Jaya cq Kasubdit Kamneg cq Tim Penyidik dan Jaksa Agung cq Jampidum pada Kejagung cq Kejati DKI Jakarta.

Dalam pendaftaran gugatan tersebut, tertulis gugatan yang diajukan tentang sah atau tidaknya upaya paksa penangkapan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya. Selain itu terkait dengan penggeledahan yang sempat dilakukan oleh penyidik Subdit Keamanan Negara.

Sebelumnya, beredar informasi dari Tim Advokasi Anti Kriminaliasi Akademisi dan Aktivis (TA-AKAA) yang menyebutkan pada Jumat (19/6/2026) sekitar pukul 7.00 WIB, Roy Suryo Notodiprojo, dikabarkan oleh istrinya, telah ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya. (adm)