Diduga Langgar SOP K3, Enam Pekerja PT SYK Dirawat di RSUD Muara Teweh Akibat Dugaan Keracunan Herbisida

Oplus_16908288

FAKTA GROUP – Insiden yang diduga berkaitan dengan lemahnya penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP) Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) terjadi di lingkungan PT Sapalar Yasa Kartika (PT SYK), sebuah Perusahaan Perkebunan sawit yang GHU nya berada di Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah. Pada Kamis, 24 Juni 2026 lalu.

Enam pekerja perempuan harus menjalani perawatan intensif di RSUD Muara Teweh setelah mengalami gejala yang mengarah pada dugaan keracunan herbisida saat bekerja di areal perkebunan kelapa sawit.

Para korban merupakan pekerja yang bertugas sebagai tim pemupukan dan penyemprot herbisida.

Saat menjalankan aktivitas di lapangan, mereka mengalami pusing, mual, muntah, hingga sesak napas.

Salah seorang korban yang juga merupakan mandor berinisial R dilaporkan mengalami kondisi lebih serius karena memiliki riwayat penyakit asma.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, gejala mulai dirasakan sekitar pukul 09.00 WIB.

Seluruh korban kemudian dievakuasi dan tiba di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Muara Teweh sekitar pukul 14.00 WIB untuk mendapatkan penanganan medis.

Hingga kini mereka masih menjalani perawatan dan kondisinya mulai membaik setelah mendapatkan perawatan medis.

Dugaan awal mengarah pada paparan herbisida karena pekerja pemupuk dan penyemprot melakukan aktivitas pada areal yang sama.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan yang serius mengenai kepatuhan terhadap SOP kerja dan implementasi sistem K3 di lapangan.

Asisten Kepala (Askep) PT SYK, Andre, membenarkan adanya insiden tersebut.

Ia menjelaskan bahwa berdasarkan SOP perusahaan, pekerja pemupuk dan penyemprot tidak diperbolehkan bekerja atau berkumpul pada lokasi yang sama karena berpotensi membahayakan keselamatan pekerja.