Pilkada Tetap Langsung oleh Rakyat, Mahkamah Konstitusi: Berpedoman Asas Pemilu Berlaku Secara Umum

FAKTANASIONAL.NET – Mahkamah Konstitusi (MK) mengatakan pemilihan kepala daerah (pilkada) tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat.

Hal ini berpedoman pada asas-asas pemilu yang berlaku secara umum dengan tetap mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa.

“Dengan demikian, Mahkamah menyatakan permohonan pengujian Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada) tidak dapat diterima,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan Nomor 195/PUU-XXIV/2026 di MK, Jakarta pada Senin (30/6/2026).

MK menilai pemohon dalam permohonan 195/PUU-XXIV/2026 tidak menemukan apa yang disampaikan pemohon terkait hal yang bisa merugikan hak konstitusional secara aktual atau pun potensial, yang dapat terjadi dalam batas penalaran wajar.

Langkah ini merujuk pada pertimbangan hukum dalam Putusan MK Nomor 072/PUU-II/2024 dan 073/PUU-II/2004, Putusan MK Nomor 69/PUU-XXII/2024, dan Putusan MK Nomor 110/PUU-XXII/2025.

Permohonannya diajukan oleh Vendy Setiawan, Lala Komalawati, Susi Lestari, dan Afifah Nabila Putri.

Mereka sebagai mahasiswa menguji frasa ‘secara langsung dan demokratis’ dalam Pasal 1 angka 1 UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 6 Tahun 2020 (UU Pilkada).